SURABAYA - Es krim yang mengandung alkohol 40 persen baru-baru ini marak dijual bebas di kota Surabaya, padahal alkohol sering digunakan untuk bahan pembuatan minuman keras,juga bisa digunakan dalam dunia medis.
Baca Juga: Viral Es Krim Alkohol di Surabaya, Satpol PP Bertindak Tegas Segel dan Panggil Pemilik
Menyikapi hal itu,Yona Bagus widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, menekankan pentingnya Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pendekatan yang komprehensif kepada para pelaku usaha agar mereka mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Klarifikasi dan Permintaan Maaf atas Pengusiran Wartawan dalam Rapat Komisi B DPRD Surabaya
Yona menyarankan salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah inspeksi lapangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait produk yang beredar di masyarakat.
“Pemerintah Kota Surabaya perlu mendekati pelaku usaha secara menyeluruh dan memastikan mereka mematuhi peraturan yang ada. Inspeksi lapangan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) sangat penting,” tuturnya pada warta Artik.id Selasa (8/4).
Yona juga menambahkan untuk memastikan kebenaran kandungan alkohol dalam produk yang dipasarkan, pemeriksaan laboratorium terhadap sampel produk harus dilakukan.
Lebih lanjut, Yona mengingatkan bahwa jika pelanggaran terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan, maka seharusnya ada pembinaan terhadap pelaku usaha tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran tanpa niat jahat, maka pembinaan langsung sangat diperlukan. Sosialisasi tentang aturan lokal terkait batas kandungan alkohol juga penting, termasuk kewajiban mencantumkan informasi yang jelas pada menu atau kemasan,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini juga mengusulkan pentingnya penguatan regulasi yang sudah ada, seperti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut perlu ditegakkan secara konsisten dengan pengawasan yang lebih intensif, terutama di pusat perbelanjaan dan tempat kuliner.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Surabaya : dari penjaringan aspirasi wujudkan kemaslahatan warga kota Surabaya.
“Perda harus dievaluasi dan ditegakkan secara tegas. Pengawasan berkala juga harus ditingkatkan, apalagi terhadap makanan atau minuman yang berpotensi mengandung alkohol,” jelas Yona.
Sementara itu, M. Faridz Afif, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas yang telah diambil oleh Satpol PP terkait masalah ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP yang sudah bertindak cepat dan tegas. Ini sangat berbahaya karena bisa merusak generasi muda,” ungkapnya.
Afif menegaskan, komisi B DPRD kota Surabaya akan segera memanggil pemilik usaha yang terlibat dalam kasus ini untuk mengetahui lebih jelas permasalahannya.
Baca Juga: Komisi B DPRD Kota Surabaya Gelar Tasyakuran Akhir Masa Bakti 2019-2024
“Komisi B akan memanggil owner yang bersangkutan untuk mencari tahu kenapa hal ini bisa terjadi. Biasanya, pemilik mal atau tempat usaha mungkin tidak mengetahui hal tersebut karena banyaknya pihak yang terlibat,” tuturnya.
“Kami akan tanyakan kejelasannya, dan jika terbukti melanggar, maka saya akan usulkan pada Pemerintah Kota Surabaya agar tindakan tegas diambil,” tegas mas dewan (sapaan akrabnya).
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Surabaya dapat menjaga kualitas produk yang beredar di pasar serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dari produk yang dapat membahayakan kesehatan mereka," Pungkas Afif. (Rda)
Editor : rudi