SPAI Kritik Besaran Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Transportasi Online

JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai bahwa besaran bonus hari raya (BHR) yang diberikan oleh perusahaan aplikator transportasi online kepada mitra pengemudi tidak manusiawi.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa BHR yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden menyatakan bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Rp1 juta per orang.

Baca Juga: Kunjungi Para para pemain, Prabowo Dukung Timnas Jelang Laga Kontra Bahrain

“Nilai THR yang diterima pengemudi ojol tidak sesuai dengan pernyataan Presiden mengenai kontribusi mereka, termasuk pengemudi taksi online dan kurir, yang selama ini telah memberikan keuntungan besar bagi platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya,” tegas Lily dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Dari laporan yang diterima SPAI, terdapat pengemudi ojol yang hanya menerima BHR sebesar Rp50.000, meskipun pendapatannya selama setahun mencapai Rp33 juta. Lily menilai hal ini tidak adil karena perusahaan menerapkan persyaratan yang dianggap diskriminatif, seperti keharusan memiliki hari aktif minimal 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90%, serta tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya.

Selain itu, Lily juga menyoroti potongan platform yang bisa mencapai 50%, yang semakin membebani pengemudi dan menciptakan kesan bahwa mereka tidak bekerja dengan baik.

Sebagai bentuk protes, SPAI mengajak seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna menolak kebijakan BHR yang dianggap tidak manusiawi.

“Kami menolak THR ojol yang tidak adil,” ujar Lily.

Sementara itu, salah satu perusahaan aplikator, Gojek Indonesia, telah mulai mencairkan BHR pada 22-24 Maret 2025. Besaran BHR yang diterima mitra bervariasi sesuai dengan kategori yang ditentukan oleh perusahaan.

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menyatakan bahwa pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

“Dengan komitmen untuk menghadirkan solusi yang adil dan transparan, pemberian BHR ini telah disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Minggu (23/3/2025).

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Jajaran Pemerintah Pentingnya Narasi yang Akurat dan Jelas

Ade menjelaskan bahwa Gojek menerapkan prinsip keadilan dengan mengelompokkan mitra penerima BHR ke dalam beberapa kategori, yaitu Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.

Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas dan kontribusi pengemudi, serta tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

Kategori tertinggi, Mitra Juara Utama, menerima BHR yang setara dengan sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Adapun besaran BHR yang diterima mitra berdasarkan kategori adalah sebagai berikut:

Mitra Juara Utama:

  • Roda dua: Rp900.000
  • Roda empat: Rp1,6 juta

Mitra Juara:

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Strategis untuk Kelancaran Arus Mudik dan Balik 2025

  • Roda dua: Rp450.000
  • Roda empat: Rp800.000

Mitra Unggulan:

  • Roda dua: Rp250.000
  • Roda empat: Rp500.000

Mitra Andalan:

  • Roda dua: Rp100.000
  • Roda empat: Rp100.000

Mitra Harapan:

  • Roda dua: Rp50.000
  • Roda empat: Rp50.000

Kebijakan ini menuai kritik dari para pengemudi yang menilai bahwa besaran BHR masih jauh dari harapan dan tidak mencerminkan kontribusi mereka dalam mendukung operasional platform transportasi online.

 

Editor : Fudai