Buchori Imron: Pengajuan Warga Harus Dikawal Agar Terwujud di Lapangan.

Buchori Imron anggota komisi C DPRD kota surabaya (Rudi)
Buchori Imron anggota komisi C DPRD kota surabaya (Rudi)

Surabaya - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron, menjelaskan proses pengajuan program dari warga sebenarnya sudah ada sejak dulu, namun baru ditegaskan kembali pada periode ke 2 kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi - Armuji.  

Menurutnya, pengajuan program warga bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui musrembang, pokir, atau langsung ke dinas terkait,pada warta Artik.id,Rabu (05/03).

Baca Juga: Achmad nurdjayanto : Pemkot Surabaya genjot pembangunan,Surabaya Semakin Siap Hadapi Bencana Banjir

"Terpenting setiap program yang diajukan harus ditanggapi oleh dinas terkait dan segera direalisasikan, pengajuan tidak hanya berhenti pada proses pengajuan, tetapi juga harus dikawal agar dapat terealisasi di lapangan," tuturnya.

"Kalau ada pengajuan, seharusnya tidak hanya diterima begitu saja, tapi juga harus dikawal. Jika pengajuan tidak dikawal, maka bisa terlupakan atau tidak diproses lebih lanjut," tambah Buchori.

Selain itu, Buchori menyikapi pemerintah Kota Surabaya tengah merencanakan pengadaan anggaran melalui pinjaman kepada pihak luar untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Baca Juga: Achmad nurdjayanto : Pemkot Surabaya genjot pembangunan,Surabaya Semakin Siap Hadapi Bencana Banjir

jika hal ini terjadi, maka program-program yang diajukan harus benar-benar terealisasi, mengingat adanya biaya bunga yang perlu diperhitungkan.

"Bila anggaran tidak bisa merealisasikan kebutuhan warga, tentu Dewan dan bagian anggaran tidak akan menyetujui pinjaman tersebut," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya: Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

"Setiap program dan pengajuan harus dipastikan dapat terealisasi dengan baik di lapangan, perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk mengindari beban bunga utang dan program yang mangkrak," pungkas Buchori. (Rda)

 

Editor : rudi