Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Surabaya|Artik.id - Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/26738/436.8.6/2024. Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan toleransi masyarakat selama momen liburan tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa pengamanan akan menjadi prioritas utama agar seluruh warga Kota Pahlawan dapat merayakan perayaan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: M. Syaifuddin : Fungsi dan Tanggung Jawab DPRD serta Sinergi dengan Pemerintah Daerah.

 "Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi dan menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," ujar Wali Kota Eri pada Jumat (13/12/2024).

Dalam surat edaran tersebut, pengurus gereja dan panitia Natal diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat saat menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal. 

Mereka juga diimbau untuk memasang pengamanan tambahan seperti barrier di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

Untuk mencegah potensi gangguan keamanan, masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan, serta dilarang memperjualbelikan terompet atau melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.

Wali Kota Eri juga mengingatkan masyarakat yang akan bepergian untuk mematikan kompor, gas, aliran listrik, dan air di rumah, serta tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah.

Diharapkan juga untuk menginformasikan kepada tetangga atau RT setempat sebelum meninggalkan rumah.

Pengawasan ketertiban umum selama liburan Nataru 2024/2025 akan melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Wali Kota Eri juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Budi Leksono: Pemberian Reward dan Pengelolaan Aset Pemerintah untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah.

Surat edaran ini juga mengatur pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU). Semua RHU diminta tutup pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB. 

Sementara itu, pada malam Tahun Baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, dengan syarat tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun. RHU juga dilarang menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian atau peredaran narkoba.

"Pelaku usaha diharapkan menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) serta memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata," jelas Wali Kota Eri.

Selain itu, pengelola tempat wisata diwajibkan untuk melakukan perawatan fasilitas secara berkala, menyiapkan jalur evakuasi, dan memperhatikan kapasitas pengunjung. 

Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Pemkot dalam Penyelesaian Masalah Apartemen Bale Hinggil.

Mereka juga diminta memperhatikan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait cuaca untuk mengantisipasi potensi bencana alam.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk kondisi darurat, masyarakat diminta menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh masyarakat dapat menikmati perayaan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan penuh kedamaian. (Rda)

 

Editor : rudi