KLUNGKUNG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Klungkung akan mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Klungkung mulai Selasa, 5 November 2024. Penertiban ini dilakukan karena sejumlah paslon belum mencabut APK mereka yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
Rencana penertiban tersebut diputuskan setelah rapat koordinasi antara KPUD Klungkung dan beberapa instansi terkait, yang diadakan di ruang rapat Kantor KPUD Klungkung pada Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: HUT ke-60 Partai Golkar, Senam Sehat Meriahkan Klungkung, Paket Astaguna Jadi Sorotan
Ketua KPUD Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, mengungkapkan bahwa ada ratusan APK yang terindikasi melanggar aturan sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung. APK tersebut antara lain dipasang di pohon-pohon dan beberapa rambu lalu lintas, yang melibatkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung untuk penurunan dan pengawasannya.
"APK yang dipasang di pohon dan rambu jalan telah kami koordinasikan dengan pihak terkait agar dapat ditertibkan sesuai aturan. Ini penting demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum," ujar Sudiana.
Dalam rapat tersebut, disampaikan juga bahwa Bawaslu Klungkung telah memberikan rekomendasi terkait APK yang perlu ditertibkan. Meski sudah diinformasikan kepada perwakilan paslon, belum semua APK yang melanggar aturan telah diturunkan. Oleh karena itu, KPUD meminta Bawaslu untuk menunjukkan secara jelas APK yang masih melanggar ketentuan guna memperlancar proses penertiban pada hari yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Paket ASTAGUNA Nomor Urut 1, Unggul Debat Perdana Pilkada Klungkung 2024, Raih Dukungan 52 Persen
Proses penurunan APK akan dimulai pada pukul 08.00 WITA dan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 5-6 November 2024. Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban selama proses penertiban, Wakapolres Klungkung I Komang Sura Maryantika menyatakan bahwa Polres Klungkung akan mendukung penuh dengan mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan di lokasi.
"Kami siap membantu dalam pengaturan lalu lintas dan pengamanan selama penertiban berlangsung. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan proses ini dengan transparansi, penuh toleransi, dan ikhlas, khususnya bagi pihak paslon," kata Maryantika.
Ia juga menekankan bahwa dalam penurunan APK ini, KPUD dan seluruh pihak diharapkan dapat menghindari keberpihakan agar tidak menimbulkan polemik atau kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ketegasan dalam menerapkan aturan ini diperlukan agar masyarakat menyaksikan bahwa proses berlangsung adil dan netral, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap salah satu pihak.
Dengan keterlibatan berbagai pihak dalam penertiban APK ini, KPUD Klungkung berharap masyarakat dapat melihat keseriusan pemerintah dalam menciptakan Pemilihan Umum yang tertib, adil, dan bebas dari pelanggaran aturan. Penertiban APK ini juga menjadi langkah nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari gangguan ketertiban umum yang dapat merugikan masyarakat secara luas.(*)
Editor : LANI