Kepala Dinas Sosial Jatim Perluas PKH Plus, Fokus pada Lansia dan Disabilitas

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, yang diluncurkan sejak 2019, masih berjalan untuk mendukung kelompok rentan, khususnya lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Jatim, Restu Novi Widiani, dalam program "Wawasan Suara Surabaya" pada Jumat (18/10/2024).

PKH Plus bertujuan meringankan beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, dan menangani permasalahan sosial di kantong-kantong kemiskinan. 

Lansia 70 tahun ke atas menerima bantuan Rp2 juta per tahun yang dibagi dalam empat tahap, sementara penyandang disabilitas berat dari keluarga miskin mendapatkan bantuan tunai Rp3,6 juta per tahun, juga dibayarkan dalam empat tahap. 

"Selain itu, Pemprov Jatim menambah Rp200 ribu sebagai top-up untuk disabilitas, sehingga total bantuan mencapai Rp3,8 juta per tahun," tuturnya.

Restu Novi juga menegaskan bahwa meskipun pemerintah pusat telah menghentikan program bantuan serupa, Pemprov Jatim tetap melanjutkan PKH Plus. Mulai 2024, program ini akan diperluas ke seluruh kabupaten atau kota di Jawa Timur dengan target 50 ribu penerima. 

"Pemprov akan terus berfokus pada kelompok yang tidak produktif, seperti lansia dan penyandang disabilitas, dan bantuan disalurkan melalui Bank Jatim," kata Novi.

Selain PKH Plus, Pemprov Jatim menjalankan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE), yang memberikan modal Rp30 juta untuk setiap kelompok usaha beranggotakan 10 orang. 

"Program ini menyasar wanita rawan ekonomi, seperti single parent, dengan bantuan cash transfer Rp3 juta per orang. Dalam upaya menanggulangi kemiskinan ekstrem, Pemprov memberikan bantuan permodalan usaha sebesar Rp1,5 juta per orang," ungkap Novi.
Saat ini, Dinas Sosial bekerja sama dengan pemerintah daerah dan rumah sakit untuk menangani kasus lansia terlantar dan orang sakit tanpa keluarga. 

Restu Novi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus sosial agar bantuan dapat tersalurkan secara merata.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AK) Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) membantu korban kekerasan perempuan dan anak, serta memberdayakan Kelompok Perempuan Rentan seperti perempuan kepala keluarga dan penyandang disabilitas. 

Pada Desember 2023, DP3AK berhasil meluluskan 200 perempuan dari kelompok rentan menjadi mandiri, dengan dukungan modal dari Baznas Jatim dan kerjasama dengan Dinsos Jatim serta Diskop UKM Jatim.

Editor : Fudai