MANOKWARI | ARTIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat resmi menetapkan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani, yang dikenal sebagai DoaMu, sebagai pasangan calon tunggal dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, kepada awak media di Manokwari, Minggu (22/9), mengungkapkan bahwa hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan melalui rapat pleno tertutup, dan hasilnya akan dipublikasikan di laman resmi KPU untuk diketahui masyarakat.
Baca Juga: Pendeta Ros Aronggear Dukung Penuh Dominggus Mandacan di Pilgub Papua Barat 2024
Menurut Paskalis, pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan faktual, pemeriksaan kesehatan, serta telah dinyatakan sebagai calon kepala daerah orang asli Papua.
"KPU telah menetapkan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani sebagai pasangan calon Pilkada 2024," kata Paskalis.
Sebelum pleno penetapan, KPU provinsi terlebih dahulu menyamakan persepsi dengan Bawaslu Papua Barat terkait hasil pengawasan terhadap tahapan yang telah dilalui oleh pasangan calon kepala daerah tersebut.
KPU juga telah merespons penolakan yang diajukan oleh kelompok masyarakat adat terhadap keputusan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang menetapkan status Mohamad Lakotani sebagai orang asli Papua.
"Pencabutan nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024," jelas Paskalis sesuai dengan hasil rapat pleno tertutup.
Ia menjelaskan bahwa hanya satu pasangan calon yang mendaftar pada periode 27-29 Agustus 2024, yang kemudian diperpanjang selama tiga hari, yaitu 2-4 September 2024. Namun, tidak ada pendaftar baru untuk Pilkada 2024.
Meskipun hanya ada satu pasangan calon untuk gubernur dan wakil gubernur, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Baca Juga: Papua Barat Jadi Satu-satunya Provinsi dengan Calon Tunggal yang Diusung 17 dari 18 Partai
"Dengan demikian, Pilkada Papua Barat dikategorikan sebagai pemilihan umum dengan satu pasangan calon atau calon tunggal," ucap Paskalis.
Ia menerangkan bahwa jika dalam penarikan undian pasangan DoaMu mendapatkan nomor urut 1, maka foto pasangan calon akan ditempatkan di kolom sebelah kiri dalam surat suara.
Keputusan KPU Nomor 1229 juga mengatur pemberian nomor urut pada kolom kosong yang tidak bergambar dalam surat suara pemilihan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada 2024.
"KPU akan mengirimkan undangan kepada pasangan calon dan gabungan partai politik pengusung untuk hadir saat pengundian nomor urut," ujar Paskalis.
KPU Provinsi Papua Barat menggelar rapat pleno tertutup untuk penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 di Manokwari.
Baca Juga: Papua Barat Jadi Satu-satunya Provinsi dengan Calon Tunggal yang Diusung 17 dari 18 Partai
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, menjelaskan bahwa pasangan calon tunggal yang bersaing melawan kotak kosong harus meraih suara mutlak (absolut majority) atau melebihi ambang batas perolehan suara 50 persen ditambah satu dari total suara sah.
Ia menambahkan bahwa masyarakat setempat diperbolehkan untuk mensosialisasikan dukungan terhadap kotak kosong sebagai bentuk kebebasan berekspresi, meskipun tidak difasilitasi oleh KPU.
"Masyarakat bisa sosialisasi untuk mendukung kotak kosong sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang," kata Abdul Halim. (ark)
Editor : Amatus Rahakbauw