RDP Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Minta PKL Dipindah ke dalam Pasar Bulak Banteng

 

SURABAYA | ARTIK.ID - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing lanjutan untuk membahas isu terkait bangunan Pasar Bulak Banteng. Acara yang berlangsung di ruang Komisi C pada Senin (12/8) tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemangku wilayah, LPMK, dan koperasi pasar.

Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Surabaya Kompak, Ghoni dan Baktiono Tolak PSN Kenjeran Sebab Resahkan Nelayan

Anggota Komisi C, Abdul Ghoni, mengatakan, hearing bertujuan mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi oleh Pasar Bulak Banteng, terutama terkait pengelolaan dan penggunaan lahan pasar. Koperasi pasar menyatakan kesiapan untuk menangani seluruh aspek terkait permasalahan ini secara menyeluruh.

“Dalam rapat tadi juga dibahas mengenai keberadaan sekitar 46 PKL yang telah digusur oleh Satpol PP, agar dapat dipindahkan ke dalam pasar supaya penataan pasar dapat segera teratasi,” kata Ghoni

Dengan begitu diharapkan nanti dapat memberikan solusi konkret dan berkelanjutan untuk masalah yang ada, serta memastikan pengelolaan Pasar Bulak Banteng dapat dilakukan lebih efektif di masa depan.

Abdul Ghoni, menjelaskan bahwa dari hasil rapat dengar pendapat bersama pemangku wilayah, termasuk LPMK dan koperasi pasar, telah ditemukan titik temu mengenai persoalan pasar. 

“Ada tiga pasar di area tersebut, dan di dalam area Koramil juga terdapat pasar. Seyogyanya, kita perlu menilai kembali apakah pengelolaan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi yang seharusnya,” ungkap Abdul Ghoni.

Pada rapat tersebut, Dinas BPKAD membahas persoalan terkait izin penggunaan tanah dan aspek lainnya. Pihak koperasi menyatakan kesiapan untuk menangani semua unsur terkait masalah ini.

“Oleh sebab itu, sekitar 46 PKL yang telah digusur oleh Satpol PP itu dapat segera dipindahkan ke dalam pasar,” kata Ghoni.

Sementara itu, Indah Sutoko, Ketua Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi, mengatakan bahwa persoalan Pasar Bulak Banteng memang sudah berlangsung lama. 

Dalam resume penertiban, area di depan pasar hingga ke utara, termasuk di depan Koramil, juga menjadi target penggusuran. Minggu lalu, telah dilakukan penertiban dan sebanyak 7 PKL telah dibersihkan oleh pihak Satpol PP kecamatan.

Baca Juga: Eri Cahyadi Setuju PSN Kenjeran, Komisi C DPRD Kota Surabaya Justru Pertegas Penolakan

“Di depan Koramil, aktivitas berjualan sudah tidak ada lagi. Namun, beberapa PKL dipindahkan ke dalam halaman Koramil, khususnya di sebelah utara Koramil, serta sebagian ditempatkan di belakang kantor Koramil. Sementara itu, di sebelah utara, di depan Pengelolaan Sampah (LPS), masih terdapat 12 PKL yang belum ditertibkan,” bebernya.

Dirinya berharap, agar 12 PKL yang masih ada di depan Pengelolaan Sampah (LPS) segera ditertibkan. Selain itu, jika PKL yang ada di halaman Koramil dipindahkan ke dalam area Koramil, penertiban harus dilakukan secara konsisten.

“Saat ini, Bulak Banteng memiliki dua pasar, yaitu Pasar Bulak Banteng Abadi dan Pasar Koramil Bulak Banteng. Kedua pasar ini sebenarnya berdampingan, dan akibat adanya pasar tumpah, PKL ditempatkan di samping utara dan di belakang Koramil. Kami juga memohon agar area di belakang pasar ditertibkan,” tegasnya.

Saat ini, area tersebut dikelola oleh RT 11 RW 9, sehingga pasar terjebak di tengah-tengah. Di belakang sudah ada pasar yang dikoordinasikan oleh RT 11 RW 9, sementara di depan terdapat oknum yang dapat memayungi atau mengoordinasikan. 

Dengan demikian, posisi pasar berada di tengah-tengah antara dua area tersebut.

Baca Juga: PDAM Surabaya Kebocoran, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Minta Pengawasan Diperketat

pedagang diwajibkan membayar sewa tanah kepada Pemkot Surabaya, dan setiap tahun terdapat kenaikan antara 10 hingga 15 juta rupiah. 

“Beban ini terasa sangat berat bagi kami, terutama karena pasar kami saat ini sepi,” imbuhnya.

Pedagang berharap hearing terakhir bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya bisa menjadi kesempatan untuk menyelesaikan masalah yang ada dan tidak perlu diadakan lagi di masa depan. 

“Kami juga menyadari bahwa masa bakti dewan saat ini adalah yang terakhir. Dengan demikian, kami ingin mendiskusikan masalah penertiban PKL yang ada di depan Pasar Bulak Banteng Abadi sebagai harapan terakhir kami,” tutupnya. (red)

 

Editor : Fudai