BALI | ARTIK.ID - Di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Cok Oka Sukawati, Bali terus mengalami perkembangan signifikan melalui visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara skala maupun niskala, menuju kehidupan keramaian dan bumi Bali yang harmonis.
Perekonomian Adat Bali: Mengelola Potensi Desa Adat
Baca Juga: I Made Budiasa Sambut Baik Ucapkan Selamat Untuk Pasangan Koster-Giri dan Paket AMAN di Pilkada 2024
Sebagai salah satu tonggak peradaban Bali era baru, Desa Adat memiliki potensi perekonomian yang sangat besar. Potensi ini perlu dikelola secara sistematis melalui sistem perekonomian adat dalam wadah Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang BUPDA. Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di desa adat, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
"I Ketut Karben Wardana, selaku Bendesa Adat Guwang, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Wayan Koster yang telah memfasilitasi terbentuknya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Di situ ada salah satu pasal yang menyebut tentang perekonomian desa yaitu berupa BUPDA. Kami sangat mengapresiasi dan mendukung sekali program-program yang dilakukan oleh Bapak Gubernur," ungkapnya.
BUPDA: Pilar Ekonomi Desa Adat
BUPDA menjadi pilar utama dalam mengelola perekonomian adat Bali. Dengan adanya BUPDA, desa adat dapat mengelola sumber daya ekonomi secara mandiri dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" yang mengedepankan pengelolaan alam, manusia, dan kebudayaan secara berkelanjutan dan harmonis. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga dan melestarikan budaya serta kearifan lokal yang ada di Bali.
Penguatan Ekonomi Lokal
Baca Juga: Tata Titi Kehidupan Berbasis Kearifan Lokal, Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru
BUPDA memainkan peran penting dalam menggerakkan ekonomi lokal. Melalui BUPDA, desa adat dapat menjalankan berbagai usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan setempat. Usaha-usaha tersebut meliputi pertanian, pariwisata, kerajinan, dan berbagai usaha lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa adat.
Mendukung Program Pemerintah
Kebijakan BUPDA juga mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk memajukan desa adat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Dengan adanya BUPDA, desa adat dapat lebih mandiri dalam mengelola sumber daya ekonominya, sehingga tidak tergantung pada bantuan dari luar. Ini sejalan dengan prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Baca Juga: Tata Titi Kehidupan Berbasis Kearifan Lokal, Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru
Harapan untuk Masa Depan
Dengan adanya BUPDA, diharapkan desa adat di Bali dapat lebih mandiri dan sejahtera. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga dan melestarikan budaya serta kearifan lokal yang ada di Bali, sehingga dapat diwariskan kepada generasi mendatang. "Kami berharap dengan adanya BUPDA, desa adat di Bali dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola perekonomian secara mandiri dan berkelanjutan," tambah I Ketut Karben Wardana.
Kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Cok Oka Sukawati telah membawa Bali menuju era baru yang lebih baik. Melalui kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat dan berwawasan lingkungan, Bali terus berkembang dan bergerak maju menuju masa depan yang lebih cerah. Dengan menjaga kesucian dan keharmonisan alam serta budaya Bali, diharapkan kehidupan Krama Bali dapat terus sejahtera dan bahagia, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.(*)
Editor : LANI