BALI | ARTIK.ID - Dalam rangka mewujudkan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali," Di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Cok Oka Sukawati, Bali terus menunjukkan komitmen untuk menjaga dan melestarikan kearifan lokal dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Melalui visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali," pembangunan Bali diarahkan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. Salah satu program utama yang mencerminkan visi ini adalah tata titi kehidupan berbasis kearifan lokal, yang menjadi tonggak peradaban Bali era baru.
Tata Titi Kehidupan Berbasis Kearifan Lokal
Baca Juga: Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan: Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru
Gubernur Bali Wayan Koster bertekad kuat untuk menjadikan perayaan rahina Tumpek sebagai bagian integral dari tata titi kehidupan masyarakat Bali. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya perayaan ini dalam menjaga nilai-nilai kearifan loka Sad Kerthi.
Sad Kerthi, yang meliputi enam aspek utama yaitu Atma Kerthi (penyucian jiwa), Segara Kerthi (penyucian pantai dan laut), Danu Kerthi (penyucian sumber air), Wana Kerthi (penyucian tumbuh-tumbuhan), Jana Kerthi (pemuliaan manusia), dan Jagat Kerthi (penyucian alam semesta), menjadi landasan utama dalam membentuk masyarakat Bali yang berkepribadian dalam kebudayaan, bahagia skala niskala, serta terwujudnya Bali yang tata titi tentram tata raharja.
Implementasi Kebijakan
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022, Gubernur Wayan Koster mengajak seluruh masyarakat Bali untuk mengimplementasikan nilai-nilai Sad Kerthi dalam kehidupan sehari-hari. Kebijakan ini bukan hanya tentang perayaan rahina Tumpek, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat Bali bisa hidup harmonis dengan alam dan sesama, berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.
"Kebijakan ini adalah langkah nyata untuk menjaga dan melestarikan budaya Bali yang kaya akan kearifan lokal. Dengan menjadikan perayaan rahina Tumpek sebagai bagian dari tata titi kehidupan, kita berharap masyarakat Bali bisa lebih memahami dan menghargai warisan budaya mereka," ujar Gubernur Wayan Koster.
Baca Juga: Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan: Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru
Dukungan dari Masyarakat
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat. Putu Wendra, Bendesa Adat Mengwitani, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Wayan Koster. "Saya mengucapkan terima kasih sudah dengan tegas memberlakukan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga dan melestarikan kearifan lokal kita. Utawi sampun Suksma Bapak Gubernur," ujar Putu Wendra.
Dampak Positif
Sejak diberlakukannya kebijakan ini, terlihat perubahan positif di masyarakat. Banyak desa adat yang mulai menghidupkan kembali tradisi-tradisi lama yang berlandaskan kearifan lokal. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan dampak positif pada aspek sosial dan lingkungan. Masyarakat menjadi lebih peduli terhadap alam sekitar dan hidup lebih harmonis dengan sesama.
Baca Juga: Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan: Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru
Harapan ke Depan
Dengan tata titi kehidupan berbasis kearifan lokal yang kuat, Bali diharapkan bisa terus menjaga identitas budaya dan spiritualitasnya. "Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, bahwa menjaga dan melestarikan kearifan lokal adalah hal yang sangat penting untuk menjaga harmoni dan kesejahteraan masyarakat," kata Gubernur Wayan Koster.
Kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Cok Oka Sukawati telah membawa Bali menuju era baru yang penuh dengan keharmonisan dan kesejahteraan. Melalui tata titi kehidupan berbasis kearifan lokal, Bali tidak hanya menjaga warisan budaya dan spiritualnya, tetapi juga memperkuat identitas masyarakatnya. Dengan terus menjaga nilai-nilai kearifan lokal, Bali akan tetap menjadi pulau yang penuh dengan berkah dan kedamaian untuk generasi mendatang.(*)
Editor : LANI