KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang Ilegal, Kecelakaan Turun Drastis

JAKARTA | ARTIK.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya yang KAI lakukan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang.

Hingga bulan Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Baca Juga: Volume Penumpang di Stasiun Pasar Senen Membeludak, KAI Lakukan Revitalisasi

Sementara selama periode 2020 s.d Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.

Pilihan Redaksi:

VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, Jumat (26/7) mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi krpada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata Anne.

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.

Baca Juga: Mati Suri 20 Tahun, PT KAI Akan Reaktivasi Jalur Kereta Kalisat Panarukan

Dalam kurun 4 tahun terakhir yakni 2020 sampai Juni 2024, terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan, yaitu sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang.

Anne mengatakan, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, yakni korban jiwa, kerusakan sarana kereta api, kerusakan prasarana kereta api dan gangguan perjalanan.

Adapun upaya lain yang KAI lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 yakni sosialisasi keselamatan dengan melibatkan dishub, railfans, dan masyarakat sebanyak 3.320 kali, memasang 1.553 spanduk peringatan di perlintasan rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

Baca Juga: PT KAI Gelar Upacara Tabur Bunga Peringati HUT ke 79 di TMP Cikutra Bandung

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tutup Anne.

Pada saat ini terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.799 (42%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 atau 58%. (red)

Editor : Fudai