SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan dengan mengoptimalkan pengelolaan air limbah domestik. Melalui berbagai inovasi dan program sosialisasi, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menciptakan kota yang bersih dan sehat.
Salah satu langkah konkret adalah pengembangan aplikasi SIMIPAL. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dan instansi pemerintah untuk mengajukan permintaan perawatan IPAL, penyedotan limbah, hingga pemesanan pupuk kompos. Selain itu, aplikasi Senja juga diluncurkan untuk melayani permintaan penyedotan tinja dari masyarakat umum.
Baca Juga: Mengalami Kenaikan Anggaran 600 Milyar, DLH Surabaya Fokus Perindah Kota dan SNI Taman
Untuk mendukung pengelolaan air limbah secara terpusat, Pemkot Surabaya telah membangun Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) di Keputih. Seluruh limbah domestik, baik dari rumah tangga maupun aset pemerintah, diolah di IPLT menjadi pupuk kompos dan minyak rempah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana DSDABM Kota Surabaya, Tri Broto Santoso dalam siaran pers, Kamis (25/7), menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya juga tengah menyusun Rencana Induk Strategis Pengelolaan Air Limbah (RISPAL) untuk memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan limbah domestik di masa mendatang.
"Dengan adanya RISPAL, kami memiliki konsep yang komprehensif untuk menata dan mengembangkan sistem pengelolaan limbah air domestik di Kota Surabaya," ujar Tri.
Baca Juga: LaNyalla Minta 13 Kepala Daerah Lakukan Mitigasi Terkait Ancaman Kemarau Panjang
Pemkot Surabaya secara intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki IPAL dan mengelola limbah dengan baik. Sosialisasi tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga pelaku usaha seperti restoran, hotel, dan rumah sakit.
Untuk memastikan pelayanan yang optimal, Pemkot Surabaya secara rutin melakukan penyedotan tinja di gedung-gedung milik pemerintah seperti rumah sakit, puskesmas, dan sekolah. Layanan ini diberikan secara gratis dan dapat diakses melalui aplikasi SIMIPAL.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023, Pemkot Surabaya telah menetapkan tarif retribusi untuk pengelolaan limbah cair dan penyedotan air limbah domestik. Tarif retribusi ini berlaku baik untuk armada swasta maupun milik pemerintah.
"Tujuan penerapan retribusi adalah untuk menjamin keberlanjutan program pengelolaan limbah dan memberikan insentif bagi masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan," tambah Tri.
Untuk menjaga kualitas septik tank, Pemkot Surabaya akan menerapkan jadwal penyedotan tinja secara berkala melalui aplikasi Senja. Fitur ini akan memberikan notifikasi kepada pengguna saat septik tank perlu dilakukan penyedotan. (red)
Editor : Fudai