SURABAYA | ARTIK.ID - Sidang lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Narkotika yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus John Thamrun, di Ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (15/7), berlangsung landai-landai saja.
Sidang fokus pada penyelarasan Raperda dengan peraturan yang ada dan Perda Provinsi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Baca Juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
"Secara garis besar, Raperda sudah sesuai. Hanya perlu penyesuaian redaksional dan penomorannya saja," ujar John Thamrun.
Menurutnya, poin penting yang perlu diperhatikan adalah pendanaan Intervensi Pengobatan Wajib (IPWL) untuk rehabilitasi sosial yang belum optimal.
Baca Juga:
- Pengurus PII Sebut Komisi A DPRD Kota Surabaya Tergesa-gesa Mendukung PSN di Pesisir Pantai Kenjeran
- Komisi A DPRD Kota Surabaya Dukung PSN Reklamasi Pulau Buatan di Pantai Kenjeran
- Komisi C DPRD Kota Surabaya Tolak PSN Pembangunan Pulau Buatan di Kenjeran
"Dana IPWL dari Kemensos seharusnya melalui APBN. Kami tidak memiliki kewenangan untuk itu," jelas John Thamrun.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP
Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo (FOTO: Fuday)
Dia berharap agar dana rehabilitasi sosial segera direalisasii agar dapat membantu para korban penyalahgunaan narkoba.
"Di DPRD Kota Surabaya pembahasan Raperda sudah selesai. Tinggal diajukan ke Paripurna untuk disahkan," imbuhnya.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Surabaya Resmi Mengambil Sumpah, Komisi akan Dibentuk Sesuai Kesepakatan
Hal serupa juga disampaikan Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo. Menurutnya, sidang kali ini hanya membahas hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim dan tidak terlalu substansial, tidak ada menambahkan dan pengurangan poin-poin tertentu.
"Tadi sudah disampaikan oleh bagian hukum bahwa Raperda ini akan segera diparipurnakan dan disahkan," kata Heru.
"Sekali lagi, kami tidak melakukan pembahasan baru. Kami hanya mendengarkan arahan dari bagian hukum terkait hasil fasilitasi Pemprov. Tidak ada pembahasan substansial," pungkasnya. (diy)
Editor : Fudai