DPRD Kota Surabaya Setujui Raperda RPJPD, Eri Cahyadi Sebut BPJS Kewenangan Provinsi

Wali Kota Eri Cahyadi dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menandatangani persetujuan bersama atas RPJPD 2025-2045 (FOTO: Fuday)
Wali Kota Eri Cahyadi dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menandatangani persetujuan bersama atas RPJPD 2025-2045 (FOTO: Fuday)

SURABAYA | ARTIK.ID - Dalam sidang Paripurna bersama DPRD Kota Surabaya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menandatangani persetujuan bersama atas RPJPD 2025-2045, Kamis (4/7/2024).

Usai sidang tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi pada wartawan mengatakan, RPJPD Kota Surabaya mencapai yang tertinggi di tahun 2024.

Baca Juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.

"RPJPD tertinggi ya, untuk jenis nusaha, tertinggi di tahun 2024, mencapai 2,1 triliun, kalau untuk yang lain kita ikut RPJP Nasional," ujar Eri Cahyadi.

Baca Juga:

Wali Kota menegaskan bahwa pembangunan di Kota Surabaya akan terus digenjot termasuk pembangunan Rumah Sakit.

Namun saat ditanya beberapa Rumah Sakit yang tidak mau bekerja sama dengan BPJS dan keberatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Eri Cahyadi menyebut hal itu merupakan kewenangan Propvinsi.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP

"Rumah sakit yang tidak mau bekerja sama dengan BBJS itu sudah kita sampaikan ke Provinsi ya, masalahnya kan itu Rumah Sakit swasta, nanti ada sanksi dari dari menteri kesehatan bukan dari kita," tutur Eri Cahyadi.

Foto: FudayFoto: Fuday

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono dalam pembahasan RPJPD bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Selasa (2/7), mengatakan bahwa Dikas Kesehatan Kota Surabaya harus tegas sebab masih banyak orang miskin di Kota Surabaya ini yang tidak mampu berobat.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Surabaya Resmi Mengambil Sumpah, Komisi akan Dibentuk Sesuai Kesepakatan

"Bagi Rumah Sakit yang tidak mau, izin operasionalnya direkomendasikan tidak boleh dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya," kata Baktiono.

Menurutnya, meskipun izinnya ada di Pemerintah Provinsi, namun pengantarnya dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya, oleh karena itu Dinas Kesehatan Kota Surabaya harus tegas.

Adapun Rumah Sakit yang saat ini belum bekerja sama dengan BPJS, yakni Rumah Sakit RKZ, Rumah Sakit Adihusada Undaan, Nasional Hospital dan RS Primier juga belum bersedia Bekerjasama dengan BPJS dan Keberatan menjalankan program JKN. (diy)

Editor : Fudai