DPRD Kota Surabaya Setujui Raperda RPJPD, Eri Cahyadi Sebut BPJS Kewenangan Provinsi

Wali Kota Eri Cahyadi dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menandatangani persetujuan bersama atas RPJPD 2025-2045 (FOTO: Fuday)
Wali Kota Eri Cahyadi dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menandatangani persetujuan bersama atas RPJPD 2025-2045 (FOTO: Fuday)

SURABAYA | ARTIK.ID - Dalam sidang Paripurna bersama DPRD Kota Surabaya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menandatangani persetujuan bersama atas RPJPD 2025-2045, Kamis (4/7/2024).

Usai sidang tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi pada wartawan mengatakan, RPJPD Kota Surabaya mencapai yang tertinggi di tahun 2024.

Baca Juga: Arif Fathoni Bocorkan Laila Mufidah dari PKB sebagai Pimpinan definitif DPRD Surabaya

"RPJPD tertinggi ya, untuk jenis nusaha, tertinggi di tahun 2024, mencapai 2,1 triliun, kalau untuk yang lain kita ikut RPJP Nasional," ujar Eri Cahyadi.

Baca Juga:

Wali Kota menegaskan bahwa pembangunan di Kota Surabaya akan terus digenjot termasuk pembangunan Rumah Sakit.

Namun saat ditanya beberapa Rumah Sakit yang tidak mau bekerja sama dengan BPJS dan keberatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Eri Cahyadi menyebut hal itu merupakan kewenangan Propvinsi.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PKB, Gus Afif, Siap Jalankan Amanah Warga

"Rumah sakit yang tidak mau bekerja sama dengan BBJS itu sudah kita sampaikan ke Provinsi ya, masalahnya kan itu Rumah Sakit swasta, nanti ada sanksi dari dari menteri kesehatan bukan dari kita," tutur Eri Cahyadi.

Foto: FudayFoto: Fuday

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono dalam pembahasan RPJPD bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Selasa (2/7), mengatakan bahwa Dikas Kesehatan Kota Surabaya harus tegas sebab masih banyak orang miskin di Kota Surabaya ini yang tidak mampu berobat.

Baca Juga: Aning Rahmawati dan Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PKS Gelar Tasyakuran Pasca Pelantikan

"Bagi Rumah Sakit yang tidak mau, izin operasionalnya direkomendasikan tidak boleh dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya," kata Baktiono.

Menurutnya, meskipun izinnya ada di Pemerintah Provinsi, namun pengantarnya dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya, oleh karena itu Dinas Kesehatan Kota Surabaya harus tegas.

Adapun Rumah Sakit yang saat ini belum bekerja sama dengan BPJS, yakni Rumah Sakit RKZ, Rumah Sakit Adihusada Undaan, Nasional Hospital dan RS Primier juga belum bersedia Bekerjasama dengan BPJS dan Keberatan menjalankan program JKN. (diy)

Editor : Fudai