JAKARTA | ARTIK.ID - INCO telah menerima perpanjangan izin operasi dari Pemerintah Indonesia setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 13 Mei 2024.
Dengan penerbitan izin tersebut, INCO memiliki sisa jangka waktu Kontrak Karya sampai dengan 28 Desember 2025. Selanjutnya, perseroan mendapat tambahan IUPK pertamanya selama 10 tahun, sampai dengan 28 Desember 2035. Izin ini masih dapat diperpanjang kembali selama 10 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Pertanian dan Kandang Sapi di Mendoyo, Menyebabkan Kerugian Rp 17 Juta
Sebagai pemegang IUPK, INCO kini wajib untuk membayarkan bagi hasil sebesar 10% dari laba bersihnya kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus untuk meningkatkan kontribusi perseroan kepada negara.
Baca Juga: Gilimanuk Masuk Tiga Besar Lomba Kelurahan Provinsi Bali
Sebagai catatan, sebelumnya INCO juga diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas smelter atau pemurnian baru dan fasilitas hilir. Di samping itu, perseroan juga diwajibkan untuk mendivestasikan sebagian sahamnya, sebagaimana telah diumumkan pada 26 Februari 2024 kemarin.
CEO dan Presiden Direktur INCO, Febriany Eddy dalam Siaran Pers yang diterima, Jumat (17/5) menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah memberi dukungan terhadap kegiatan usaha perseroan.
Baca Juga: Bupati Jembrana dan Bupati Badung Kompak Hadiri Halal Bihalal Desa Air Kuning
“Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak,” pungkas Eddy. (red)
Editor : Fudai