SURABAYA | ARTIK.ID - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Sampang pada 22 Desember 2023 lalu. Lima orang tersangka berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (11/1) mengatakan, peristiwa penembakan itu terjadi di depan Toko Masuk, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Korban bernama Muarah (50), seorang relawan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Kasus Penembakan Muarah di Banyuates, Otak Pelaku Dituntut 1 Tahun, JPU Dinilai Tidak Adil
"Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung dan perut, dan saat ini masih dirawat di RSUD Dr. Soetomo," kata Dirmanto dalam konferensi pers di Polda Jatim.
Adapun para tersangka yakni, MW (45), warga Kabupaten Sampang, AR (35), warga Kabupaten Pasuruan, HH (40), warga Kabupaten Pasuruan, H (30), warga Kabupaten Sampang dan S (35), warga Kabupaten Sampang.
Dirmanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban bersama saksi sedang duduk di depan toko. Tiba-tiba datang seorang pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna putih yang berboncengan dari arah selatan.
Salah satu orang yang dibonceng langsung menembak korban sebanyak dua kali. Tembakan mengenai bagian perut atau pinggang sebelah kanan korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MW berperan sebagai otak pelaku.
"Ia merencanakan dan mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api, dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban," imbuhnya.
Baca juga: Menhan Prabowo Lepas Kapal Rumah Sakit TNI AL untuk Misi Kemanusiaan di Palestina
Tersangka H berperan sebagai pengawas dan membantu komunikasi untuk eksekusi penembakan kepada korban M.
Tersangka S berperan sebagai orang yang disuruh tersangka H untuk mengawasi dan memantau kegiatan korban M setiap harinya sebelum kejadian penembakan.
Tersangka AR berperan sebagai eksekutor penembakan kepada korban M.
Tersangka HH berperan sebagai orang yang merencanakan dan menyuruh tersangka S untuk memantau korban sebelum kejadian dengan memberikan fasilitas alat senpi kepada tersangka S.
Baca juga: Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Madura, Belum Ditemukan Bau Politik
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, yakni 1 buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW, 1 buah senpi jenis Pistol merk Colt kaliber 9 mm, 2 buah selongsong amunisi Revolver dan15 butir amunisi Revolver, 20 butir amunisi FN.
Serta 1 setel pakaian korban, 1 buah sandal milik korban, 7 unit handphone, 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam, 1 unit sepeda motor merk NMAX, 2 unit DVR CCTV, 7 senjata tajam berbagai jenis dan Uang senilai Rp 850 juta
Para tersangka dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP jo 55, Pasal 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara untuk Pasal 353 dan 5 tahun penjara untuk Pasal 351.
(red)
Editor : Fuart