Pemkot Surabaya Terima 35 Lokasi PSU dari Pengembang, Nilainya Capai Rp 3,84 Triliun

Reporter : Fudai

SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya berhasil menambah aset lahan fasum (fasilitas umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang.

Sepanjang tahun 2023, pemkot menerima 35 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 618.883,45 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 3,84 triliun.

Baca juga: Dorong UMKM, DPRD Surabaya Prioritaskan Sertifikasi Halal

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (9/1) mengatakan, pencapaian tersebut melebihi target yang telah ditetapkan di tahun 2023, yaitu 30 lokasi. Ia memastikan, beberapa tahun terakhir ini pihaknya sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU.

Menurut Eri, pengembang memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya.

Baca juga: Sekda Dipilih Karena Kapasitas, Bukan Dengan Koneksi kata Cak YeBe

PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang itu, akan menjadi aset Pemkot Surabaya. Hingga saat ini, sudah banyak aset pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan mensejahterakan warga.

Salah satu contohnya ada yang dibuat pelayanan Balai RW, lapangan olahraga, ruang terbuka hijau dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti rumah padat karya, bozem, sentra kuliner, budidaya ikan, sayur, dan taman-taman bermain anak.

Baca juga: Cak YeBe Sebut Razia Jam Malam Anak Bukan Ajang Represi

Eri mengimbau kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang.

(red)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru