Berusaha Melawan, Dua Pelaku Curanmor Serang Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Reporter : Fudai
Foto tangkapan layar

SERANG | ARTIK.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.

Dari empat pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria dalam Konferensi Pers, Rabu (27/12) mengatakan, dua pelaku yang dilumpuhkan dengan timah panas adalah Agung Farhan (24) warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dan Beni Azhari (32) warga Madang Suku Satu, Kabupaten Oku Timur.

"Keempat pelaku ini merupakan sindikat curanmor yang sudah beraksi di wilayah Banten dan Jawa Barat," kata Yudha di Mapolres Serang.

Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang aksi pencurian motor di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Agung Farhan di sebuah ruko di Kecamatan Legok pada Kamis (21/12) sekitar pukul 02.45.

Baca juga: Sindikat Curanmor yang Melibatkan Anggota TNI AD di Sidoarjo sudah Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, Agung mengakui bahwa dirinya telah melakukan curanmor sebanyak 13 kali di wilayah Banten dan Jawa Barat, 3 diantaranya di wilayah hukum Polres Serang.

"Dari tersangka Agung ini diamankan barang bukti 3 senjata airsoftgun, 3 senjata tajam, 3 obeng besar, 2 obeng kecil, 2 kunci pas, 1 buah palu, 1 tang, 1 kunci L, 1 mata kunci, 1 magnet pembuka kunci dan 1 unit motor Honda Beat," kata Yudha.

Berdasarkan pengakuan Agung, Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Asep (26) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan Iwan (30) warga Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Baca juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo

"Kedua pelaku ini juga mengakui telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Serang," kata Yudha.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru