SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggelar sidak ke tempat-tempat hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, hal itu bertujuan agar hiburan malam bisa tetap beroperasi untuk menggerakkan perekonomian, tapi tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga: Dibangun di Tanah Aset Pemkot, Giras di Ngagel Jaya Surabaya Digusur Satpol PP
Sidak dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Kita sidak dua kali dalam sepekan, yaitu pada hari Selasa dan Jumat. Pada hari Selasa, petugas menyasar tempat-tempat hiburan malam besar yang buka hingga dini hari. Sedangkan pada hari Jumat, petugas menyasar tempat-tempat hiburan malam yang buka mulai siang sampai malam, seperti panti pijat, spa, dan karaoke," kata Fikser.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Copot Baliho Eri Cahyadi, Fikser Sebut Mengganggu Pemandangan Kota
Dalam sidak tersebut, petugas juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan praktik prostitusi di tempat hiburan malam.
Pihaknya mengimbau pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak, maka petugas akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, denda, atau bahkan penyegelan.
Baca juga: Satpol PP Kota Surabaya Segel 16 Unit Kamar Rusunawa Romokalisari, 24 Unit Lagi Menyusul
"Kami ingin hiburan malam bisa berjalan dengan baik, tapi tetap mematuhi aturan. Kalau melanggar, kami akan tindak tegas," pungkasnya.
(red)
Editor : Fuart