SURABAYA | ARTIK.ID - Dini Sera Afrianti, seorang wanita asal Sukabumi, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur (GRT), yang merupakan putra dari anggota DPR RI dari Fraksi PKB.
Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban dengan cara keji, tetapi juga berusaha menutupi jejaknya dengan memberikan informasi palsu kepada pihak keluarga dan polisi.
Baca juga: Komplotan Pelaku Curanmor Abepura Diciduk Polisi
Menurut pengacara korban, Yemahura Alfarouq, GRT mengabarkan kepada keluarga Dini bahwa Dini meninggal dunia karena sakit.
"GRT mengatakan bahwa Dini tiba-tiba pingsan dan tidak sadarkan diri saat mereka berada di black hole KTV Surabaya. GRT kemudian membawa Dini ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong," ungkap Yemahura.
GRT juga memberikan laporan yang sama kepada Polsek Lakarsantri Surabaya. Dia mengatakan bahwa Dini menderita penyakit jantung dan asam lambung.
Untuk meyakinkan polisi, GRT juga menunjukkan sejumlah obat yang katanya diminum oleh Dini. Polisi pun awalnya menganggap bahwa kematian Dini adalah akibat penyakit.
Namun, kebohongan GRT terbongkar setelah pengacara korban melakukan penyelidikan lebih lanjut di tempat kejadian perkara (TKP).
Seharusnya Penyelidikan di TKP sudah dilakukan polisi sebelumnya, tidak perduli laporan dari pelaku palsu atau tidak -red
Pengacara menemukan banyak kejanggalan di TKP, seperti bekas darah, pecahan botol, dan bekas ban mobil. Pengacara kemudian meminta polisi untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Dini.
"Hasil autopsi menunjukkan bahwa Dini meninggal karena mengalami penganiayaan berat. Di tubuh Dini terdapat luka lebam, memar, patah tulang, dan luka robek," imbuh Yemahura.
Baca juga: Pembuduh Berdarah Dingin Gregorius Ronald Tanur Dijerat 15 Tahun Penjara
Ternyata, GRT telah menganiaya Dini dengan cara yang sadis. GRT memukul kepala Dini dengan botol, menendang tubuhnya, dan bahkan menabraknya dengan mobil.
Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan, namun dugaan sementara karena cemburu. GRT merasa kesal karena melihat Dini berdansa dengan pria lain di klub malam.
GRT kemudian membawa Dini keluar dari klub dan memulai aksi kekerasannya. GRT tidak memberi kesempatan kepada Dini untuk melawan atau meminta tolong.
Kasus pembunuhan ini telah mengegerkan publik dan mendapat sorotan media. Banyak orang yang menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Pengacara korban juga berharap agar pihak DPR RI tidak melindungi pelaku hanya karena statusnya sebagai anak anggota DPR. Korban berhak mendapatkan keadilan dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Pembuduh Berdarah Dingin Gregorius Ronald Tanur Dijerat 15 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) sebagai tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias DSA (29) janda muda di Surabaya hanya dijerat polisi dengan pasal penganiayaan bukannya pembunuhan.
Namun sayang penyidik hanya menggunakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Seharusnya pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan.
Pakar hukum pidana Unair I Wayan Titib Sulaksana menilai jeratan pasal terhadap Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya sampai meninggal, terlalu ringan.
(diy)
Editor : Fuart