Berita Sebelumnya: Tegakkan Keadilan, Anak DPR RI Fraksi PKB Jadi Pembunuh Sadis Dini Sera Afrianti
JAKARTA | ARTIK.ID - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru terkait penganiayaan dan pembunuhan keji yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tanur seorang anak dari anggota DPR RI pada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Mahasiswa di Sleman Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya dengan Mulut Berbusa
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, fakta baru tersebut adalah adanya unsur peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.
“Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan ada keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur), kami terapkan pasal primer, yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP," jelas AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, penerapan Pasal 338 KUHP tersebut, melalui proses panjang dan dinamis sejak awal diterima laporan, pemeriksaan saksi, penelitian alat bukti, pemeriksaan saksi ahli, rekonstruksi hingga gelar perkara.
Baca Juga: Tegakkan Keadilan, Anak DPR RI Fraksi PKB Jadi Pembunuh Sadis Dini Sera Afrianti
Adapun saksi ahli yang dilibatkan adalah saksi ahli pidana, saksi ahli kedokteran forensik dan juga saksi ahli komputer forensik.
Adapun fakta baru yang ditemukan, ungkap Hendro, bahwa ada tindakan kekerasan dalam lift.
"Kemudian di basement memang ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, lalau pelaku masuk kendaraan lalu mengajak korban pulang, namun tidak ada kata awas dari si pelaku. Yang mana ada kemungkinan kalau dia gerakkan itu kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," jelasnya.
Baca Juga: Tegakkan Keadilan, Anak DPR RI Fraksi PKB Jadi Pembunuh Sadis Dini Sera Afrianti
Karena itu, selanjutnya pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan agar segera diserahkan ke kejaksaan. Dengan Pasal 338, maka Ronald Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara.
(red)
Editor : Fuart