JAKARTA | ARTIK.ID - Sebuah kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan modus online shop berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Polresta Banda Aceh dan Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bernama Eriandi (37) telah mengirimkan sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat total 10,43 kilogram melalui jasa ekspedisi. Sabu tersebut dikemas dalam plastik warna gold bertuliskan Guanyinwang dan disembunyikan di dalam kemasan kopi Aceh.
Baca juga: Apes, Pengemudi Pickup Terjun Bebas ke Sungai Jagung di Kajen Pekalongan
Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli, pelaku merupakan pengedar sabu lintas provinsi yang menjual barang haramnya melalui online shop dengan nama toko Penikmat Kopi Aceh.
Pelaku mengaku sudah 11 kali mengirimkan sabu, namun hanya lima kali yang berhasil sampai ke tujuan. Tujuan pengiriman sabu tersebut antara lain Sumatera Utara, Jakarta, dan Jawa Barat.
Kasus ini terbongkar setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda mencurigai satu paket yang dikirim oleh pelaku pada tanggal 24 Juni lalu.
"Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray, paket tersebut menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalamnya. Setelah dibuka secara manual, ternyata paket tersebut berisi sabu yang dikemas dalam plastik warna gold," ujarnya.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Kasir Bar Daerah Solo Diringkus di Pekalongan
Pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Banda Aceh menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melaporkannya ke polisi.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada penyedia jasa pengiriman barang agar lebih berhati-hati dalam menerima paket barang dari konsumen dan meminta identitas asli mereka.
Baca juga: Pengedar Sabu Tandes Diringkus Polisi
"Ini mungkin hanya salah satu dari kasus penyelundupan narkotika yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan jasa pengiriman barang," pungkasnya.
(diy)
Editor : Fuart