Para Pelaku Penjual BBM Ilegal di Gorontalo Diringkus Polisi

Artik

GORONTALO | ARTIK.ID - Tiga orang pelaku penyalahgunaan alokasi BBM jenis Pertalite di Gorontalo ditangkap polisi. Para pelaku tersebut berinisial IR, FB, Kamis (7/9/23).

Menurut laporan dari Dirpolairud Polda Gorontalo, mereka telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan alokasi BBM jenis pertalite dengan menggunakan barcode.

Baca juga: Kata Menteri Keuangan, Melemahnya Rupiah Tidak Berdampak pada Subsidi Energi

Barcode tersebut seharusnya digunakan untuk mengisi BBM bagi nelayan sekitar dan kendaraan, namun digunakan oleh tersangka IR untuk dijual kembali di wilayah Bolaang Mongondow Selatan.

Dir Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Saiful Alam mengatakan, tersangka IR dibantu oleh dua orang pegawai SBPU, yaitu tersangka IW dan FB selaku operator pemegang nozzle BBM. Mereka mendapat imbalan 1 liter BBM dan uang sebesar Rp.5.000 per jeriken.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan pengecekan di SPBU. Mereka menemukan bahwa operator pemegang nozzle turut membantu mengisi BBM ke jeriken, yang seharusnya diperuntukkan untuk nelayan sekitar dan kendaraan.

Baca juga: Harga BBM Naik Terus, Berikut Lis Harga di Bulan Oktober

Satu jeriken yang seharusnya berisi 25 liter hanya diisi sebanyak 24 liter, sedangkan 1 liter diberikan kepada operator pemegang nozzle, dengan imbalan sebesar Rp5.000 per jeriken.

Dari hasil operasi penangkapan tersebut, pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain itu, Dit Pol Airud Polda Gorontalo berhasil mengamankan 18 galon BBM pertalite, atau sekitar 430 liter BBM.

"Barang bukti yang juga disita meliputi dua barcode palsu dan satu barcode copy yang digunakan oleh para pelaku untuk mengambil BBM secara ilegal," tutur Kombes Pol. Saiful Alam.

Baca juga: Beredar Video Sri Mulyani Bawa Pasukan Rampas Harta Bakrie, Itu Berita Hoax

Perbuatan melawan hukum ini akan dijerat dengan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

(diy)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru