BANDUNG | ARTIK.ID - Menanggapi maraknya promusi situs judi online melalui selebgram, facebook, twitter dan YouTub, sejauh ini Polda Jabar telah menangkap 7 selebgram dan 1 YouTuber terkait promosi judi online tersebut. Mereka ini memiliki pengikut yang banyak di media sosialnya.
Sejumlah Nama-nama selebgram dan YouTuber yang ditangkap tersebut seperti Ferdian Paleka yang diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar hingga Areta Febiola dan Deni Sukirno yang diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca juga: Peredaran Obat Keras Ilegal, Asisten Dokter Hingga Apoteker Terlibat
Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan, penyidik berupaya mengungkap jaringan situs judi online tersebut termasuk memburu bandar.
"Iya, (jaringan dan bandar judi online) itu akan kami ungkap. Tidak akan kami biarkan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (24/8/23).
Ditreskrimsus Polda Jabar terus memantau aktivitas di medsos termasuk akun para selebgram dan YouTuber untuk mencegah situs judi online.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Ganja dari Medan di Kendari
Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menerangkan para selebgram dan juga YouTuber acap kali ditawari langsung oleh bandar atau admin situs judi online untuk turut mempromosikan situs. Mereka yang tergiur lantas mengikuti tawaran tersebut karena dijanjikan mendapatkan upah yang tinggi, dilansir dari inews.
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau para selebgram dan YouTuber tidak mempromosikan situs judi online karena ada ancaman pidana bagi yang melakukan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Diharapkan selebgram dan YouTuber untuk waspada menerima endorse. Sebab jika endorse yang diterima, bertentangan dengan hukum, otomatis akan berisiko kepada YouTuber atau selebgram itu sendiri," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Ganja dari Medan di Kendari
(red)
Editor : Fuart