REMBANG | ARTIK.ID - Pil koplo adalah sejenis obat yang mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menimbulkan efek samping seperti ketergantungan, halusinasi, gangguan kesehatan, hingga kematian.
Obat ini banyak beredar di kalangan nelayan yang mencari ikan di laut. Mereka mengonsumsi pil koplo untuk menenangkan diri, menghilangkan rasa lelah, atau sekadar mengisi waktu luang saat melaut.
Baca juga: Tiga Pemuda Dibekuk Polisi saat Jual Beli Sabu di SPBU Pagelaran
Baru-baru ini terungkap ada sebuah penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Polres Rembang terhadap seorang nelayan warga Demak yang kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo di Rembang.
“Menurut keterangan pelaku, bahwa dirinya mendapat pesanan dari salah satu warga Rembang, yang akan digunakan bekerja di laut untuk mencari ikan. Di sana butuh semacam pil untuk menenangkan diri," ujar Kapolres Rembang AKBP Suryadi, dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (14/8/23).
Namun aksi pelaku itu bisa digagalkan oleh anggota kita di lapangan
Baca juga: Penemuan Mayat 25 Tahun di Lokasi Produksi Batu-bata Banyumas Tanpa Busana
Tersangka bernama Mukhamad Nur Faizin alias Gembes (23) ditangkap polisi di salah satu SPBU di Kecamatan Kaliori, Rembang, pada Sabtu (12/8/23) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
AKBP Suryadi mengatakan, Tersangka mengaku membeli pil koplo secara online melalui lokapasar atau marketplace dengan harga Rp 800 ribu per kaleng. Kemudian dijual eceran dengan harga Rp 15 ribu per bungkus isi 10 butir. Dari bisnis haram ini, tersangka mengaku bisa mendapat keuntungan antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu per kaleng.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2.786 butir pil koplo berwarna putih dan kuning.
Baca juga: Meresahkan Warga, Pemakai Sabu di Kutai Kertanegara Diringkus Polisi
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 1,5 miliar.
(ara)
Editor : Fuart