Selewengkan Uang Rakyat Papua Rp 45.8 Miliar, Lukas Enembe Tolak Dakwaan KPK

Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Lukas Enembe, yang saat ini berstatus sebagai Gubernur Papua non aktif, didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/6/2023), Lukas diduga menerima uang sebesar Rp 45.8 miliar dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, dua pengusaha yang mendapat proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selama periode 2013-2022 .

Baca juga: Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal Dunia di RS Pusat TNI AD

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan lainnya. Uang tersebut diberikan agar Lukas memuluskan proses pengadaan barang dan jasa di provinsi yang dipimpinnya. Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua sejak tahun 2013 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Lukas terjerat bersama Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman. Mikael merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017. Sedangkan Gerius menjabat Kadis PU dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021. Adapun Lukas menjabat Gubernur sejak 2013 hingga 2023,

"Agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono lakka dimenangkan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022," ungkap jaksa Wawan.

Diketahui Piton Enumdi masuk dalam lingkaran tim sukses Lukas Enembe menuju tampuk kekuasaan Gubernur Papua periode 2013-2018, yang memberikan dukungan finansial dan politik kepada Lukas.

Menurut penyidik KPK, Lukas memberikan instruksi kepada Mikael Kambuaya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua, untuk mengalokasikan proyek kepada Piton Enumdi tanpa melalui proses tender yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal Dunia di RS Pusat TNI AD

Piton Enumdi diketahui adalah tim sukses Lukas Enembe dalam pemenangan Gubernur Papua periode 2013-2018. Lukas pun menginstruksikan kepada Mikael Kambuaya untuk memberikan proyek kepada Piton Enumbi.

"Terdakwa juga membagi jatah proyek pekerjaan berdasarkan status ruas jalan Provinsi Papua,” ujar Wawan,

Ia menjelaskan berdasarkan pembagian ruas jalan selanjutnya ditetapkan anggaran dan siapa saja kontraktor yang akan mendapat pekerjaan. Sebagai imbalan sesuai kesepakatan terdakwa akan menerima fee atas proyek yang didapat Piton Enumbi.

Baca juga: Pada Sidang Kasus Proyek BTS, Johnny G Plate Disebut Terima Fasilitas Rp 17, 8 M

Sebelumnya, Lukas Enembe membantah semua tuduhan yang diajukan oleh KPK. Ia mengaku tidak pernah menerima uang dari siapapun dan menilai dakwaan KPK sebagai fitnah, zolim, dan pemiskinan terhadap dirinya.

(diy)

 

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru