Sengketa Partai Demokrat Kembali Mengemuka, Akankah Moeldoko Menang?

Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Dalam perkembangan terbaru sengketa kepengurusan Partai Demokrat, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Maret 2023.

PK ini berkaitan dengan gugatan atas kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah ditolak oleh MA sebanyak 16 kali sebelumnya.

Baca juga: Viral 'All Eyes on Papua', AHY Komitmen Jaga Kehormatan dan Kesejahteraan Papua

Moeldoko mengklaim memiliki empat bukti baru (novum) yang dapat membatalkan keputusan MA sebelumnya. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang digunakan oleh AHY adalah abal-abal dan tidak sah.

Surat keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat 2021 yang membatalkan AD/ART tahun 2020 dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, laporan pertanggungjawaban AHY yang menyatakan dirinya demisioner.

Namun, langkah Moeldoko ini mendapat tentangan dari kubu AHY yang menilai PK tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya merupakan upaya untuk mengulur-ulur waktu.

Di sisi lain, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berpandangan PK yang diajukan oleh Moeldoko tidak mungkin menang.

Ia mengatakan, terlebih Demokrat di bawah kepemimpinan AHY telah 16 kali mengalahkan kubu Moeldoko di pengadilan.

Baca juga: Disebut Masuk 6 Besar Kandidat Cawapres Ganjar, Ini Pernyataan AHY

“Berdasarkan akal sehat, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA,” kata SBY lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono.

Juru Bicara Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa PK hanya dapat diajukan jika ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari MA.

Sedangkan putusan MA terakhir masih dalam proses kasasi. Ia juga menuding Moeldoko sebagai dalang di balik KLB ilegal Partai Demokrat yang dilakukan di Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto menyatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen PK dari kubu Moeldoko.

Baca juga: Disebut Masuk 6 Besar Kandidat Cawapres Ganjar, Ini Pernyataan AHY

Ia mengatakan bahwa berkas PK tersebut masih dalam proses di Panitera Muda Tata Usaha Negara MA. Ia juga belum dapat memastikan kapan majelis hakim akan ditunjuk untuk menangani perkara ini.

Sengketa kepengurusan Partai Demokrat ini telah berlangsung sejak awal tahun 2021 dan telah melibatkan berbagai lembaga hukum, termasuk Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan MA.

(diy)

Editor : Redaksi

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru