SUMSEL | ARTIK.ID - Polda Sumsel ungkap kasus Yaba (narkoba jenis baru), hadir pada kesempatan itu Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, Rabu (30/11/2022)
Irjen Pol A Rachmad Wibowo menjelaskan, Yaba sendiri peredarannya telah diketahui sejak tahun 2019 lalu di Indonesia.
Baca juga: Pasutri di Ponorogo Diringkus Polisi Lantaran Mengedarkan Narkoba
"Sabu jenis Yaba ini pertama kali juga beredar di wilayah Provinsi Sumsel, terutama di Kota Palembang," Irjen Pol A Rachmad.
Dalam kasus tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 3 tersangka di 2 lokasi berbeda.
Turut diamankan barang bukti (BB) sebanyak 6.853 butir sabu-sabu jenis Yaba.
Adapun tersangkanya, yaitu Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) keduanya warga Palembang, mereka ditangkap di Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Sedangkan satu tersangka lagi, Indra Lesmana (40) juga warga Palembang yang diringkus di Jalan Silaberanti, Lr Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Baca juga: Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun, Barang Ditaruh di Anus
Untuk tersangka Indra terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (tembak kaki) karena melawan petugas saat akan ditangkap.
"Dari penangkapan itu, berhasil diamankan sabu-sabu seberat 685,19 gram dan 200 butir pil ekstasi yang recananya akan diedarkan di Kota Palembang," tutur Irjen Pol A Rachmad.
Pelaku yang diamankan itu, menurut Irjen Pol A Rachmad Wibowo, merupakan anggota jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand.
"Yaba termasuk narkotika golongan satu, namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu," papar Irjen Pol A Rachmad.
Harga Yaba juga sangatlah menggiurkan, dibeli dari pemasok di Pekanbaru satu butir seharga 650 ribu rupiah. Lalu dijual kembali dengan harga antara 800 ribu hingga Rp1 juta per butirnya.
Yaba tergolong amfetamin dengan efek stimulan yang bisa membuat orang merasakan eofuria berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat.
"Jadi seperti itu, makanya efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu biasa,” pungkas Irjen Pol A Rachmad.
(ara)
Editor : Fuart