SURABAYA | ARTIK.ID - Warga Kelurahan Morokrembangan Kec Krembangan, Selasa (15/11/2022) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya.
RDP tersebut terkait permohonan dan pengajuan Musrenbang sejak 2021, yang berupa pembangunan infrastrukrur yang tidak bisa terlaksana karena berbenturan dengan Perwali 70.
Baca juga: Sengketa Tanah Rungkut Tengah Memanas, DPRD Surabaya Bongkar Kejanggalan Data
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati, pada sesi wawancara mengatakan, Perwali 70 itu berkaitan dengan alas hak yang dimiliki oleh pemilik lahan.
"Jika tanah itu bukan milik pemkot maka pembangunan apapun harus seizin pemilik alas hak tersebut, sedangkan dalam hal ini tanahnya adalah milik Pemkot," ujar Aning.
Baca juga: Sampah Liar Berserakan, Buang Sampah Sembarangan Langgar Perda Surabaya Geram Buchori Imron
Karena tanah yang dipermasalahkan itu adalah milik Pemkot, yang dikelola Badan Pengembangan Wilayah Surabaya (BPWS), maka kemudian kelurahan mengalihkan anggaran 2022 dari pembangunan saluran dan Pufing ke kebutuhan barang dan jasa sesuai yang diajukan oleh warga.
"Namun begitu warga ini tetap minta pembangunan saluran dan pufing dilakukan, nah di situlah kemudian bertabrakan dengan Perwali," tutur Aning.
Sehingga, kata Aning warga masih akan melakukan konsolidasi, sebab pembangunan baru bisa dilakukan jika warga mau mengakui bahwa tanah itu milik Negara.
Baca juga: Fraksi PKS Soroti Tata Kelola dan Penyertaan Modal Perseroda Pasar Surya
"Di sisi Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kelurahan mulai menata ulang, karena sebetulnya itu sudah masuk di Musrenbangkel yang akan cair di Tahun 2023, jadi warga tinggal setuju saja pasti cair," pungkas Aning.
(diy)
Editor :