Tak Bisa Bangun Puving, Warga Morokrembangan Mengadu ke DPRD Kota Surabaya

artik.id
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati (Foto: Fudai)

SURABAYA | ARTIK.ID - Warga Kelurahan Morokrembangan Kec Krembangan, Selasa (15/11/2022) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya.

RDP tersebut terkait permohonan dan pengajuan Musrenbang sejak 2021, yang berupa pembangunan infrastrukrur yang tidak bisa terlaksana karena berbenturan dengan Perwali 70.

Baca juga: RAPBD 2027, Banggar DPRD Surabaya Dorong Infrastruktur Jadi Stimulus Ekonomi

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati, pada sesi wawancara mengatakan, Perwali 70 itu berkaitan dengan alas hak yang dimiliki oleh pemilik lahan.

"Jika tanah itu bukan milik pemkot maka pembangunan apapun harus seizin pemilik alas hak tersebut, sedangkan dalam hal ini tanahnya adalah milik Pemkot," ujar Aning.

Hadir dalam RDP Lurah Morokrembangan Nur Hayati

Baca juga: Sampah Menumpuk Capai 60 Ton, DPRD Surabaya Dorong Efek Jera

Karena tanah yang dipermasalahkan itu adalah milik Pemkot, yang dikelola Badan Pengembangan Wilayah Surabaya (BPWS), maka kemudian kelurahan mengalihkan anggaran 2022 dari pembangunan saluran dan Pufing ke kebutuhan barang dan jasa sesuai yang diajukan oleh warga.

"Namun begitu warga ini tetap minta pembangunan saluran dan pufing dilakukan, nah di situlah kemudian bertabrakan dengan Perwali," tutur Aning.

Sehingga, kata Aning warga masih akan melakukan konsolidasi, sebab pembangunan baru bisa dilakukan jika warga mau mengakui bahwa tanah itu milik Negara.

Baca juga: Josiah Michael Usulkan Parkir Tepi Jalan Surabaya Gratis, Ini Alasannya..!!

"Di sisi Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kelurahan mulai menata ulang, karena sebetulnya itu sudah masuk di Musrenbangkel yang akan cair di Tahun 2023, jadi warga tinggal setuju saja pasti cair," pungkas Aning.

(diy)

Editor :

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru