JAKARTA | ARTIK.ID - Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Baca juga: Made Desak Pemkot Malang Percepat Sosialisasi Masterplan Drainase
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Terkait hal itu, Polda Jawa Timur (Jatim) telah menjadwalkan kembali untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule.
Baca juga: Postingan Terkait Tragedi Itaewon di Instagram G-Dragon Tuai Polemik
"Pemeriksaan akan digelar pada 3 November 2022, akan dilakukan pertama pemeriksaan tambahan saksi Ketua Umum PSSI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Sementara, Nurul juga menyebut akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana terkait dengan perkara tersebut.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli dari Kemenpora Ri kemudian pemeriksaan ahli hukum dari Kemenkumham RI," pungkas Nurul.
Baca juga: Dituding Hentikan Pembiayaan Korban Kanjuruhan, Ini Jawaban Gubernur Khofifah
(ara)
Editor : Fuart