SURABAYA | ARTIK.ID - Sekretaris DPW Perindo Jatim Moh. Badaruddin menghadiri undangan KPU Jatim untuk membahas persiapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik dalam pemilu 2024.
Dalam acara rapat koordinasi tersebut KPU Jatim mengundang partai politik dan stakeholder pemilu tingkat provinsi Jawa Timur, ungkap ketua KPU Jatim Choirul Anam.
Baca juga: Wakil Ketua DPW Perindo Jatim Tanggapi Perbedaan 1 Muharram, Indonesia Harus Bebas dari Penjajahan
Sekretaris DPW Perindo Jatim Moh Badaruddin atau yang akrab dipanggil Cak Badar itu mengatakan, acara rapat sangat penting untuk koordinasi persiapan verifikasi faktual bagi kepengurusan partai politik Tingkat provinsi Jawa timur.
Acara rapat koordinasi KPU provinsi dan partai politik serta stakeholder di adakan di hotel Ibis style jalan jemur Sari Surabaya, Senin 10/10/2022.
Choirul Anam mengatakan bahwa acara rapat koordinasi ini bisa dilaksanakan di hotel menggunakan anggaran DIPA 2022.
Kegiatan ini di adakan berdasarkan amanat PKPU no 4 tahun 2022, ungkap Choirul Anam.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam memberikan sambutan dalam rapat pembukaan sekaligus membuka acara .
Divisi teknis KPU Jatim Insan Qoriawan menyampaikan bahwa Verifikasi faktual adalah mencocokkan dokumen sipol yang di sampaikan oleh partai politik ke KPU RI dan selanjutnya mencocokkan dengan fakta yang ada di partai Politik tersebut.
"Verifikasi faktual meliputi 3 hal yakni, Kepengurusan, Keterwakilan perempuan 30% (memperhatikan keterwakilan perempuan), serta Domisili kantor tetap parpol tingkat provinsi yang menyangkut alamat dan masa kontrak kantor," papar Insan Qoriawan.
Metode verfak kepengurusan dilakukan dengan cara mendatangi kantor partai politik oleh petugas KPU, tutur Insan Qoriawan.
Apabila pada verfak ada pengurus dan atau perempuan tidak datang, maka akan dilakukan secara langsung melalui tekhnologi video call. Jika masih ada keraguan maka verifikator akan melakukan pengecekan atau pencocokan KTP - KTA dengan wajah pengurus, lanjutnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPW Perindo Jatim Tanggapi Perbedaan 1 Muharram, Indonesia Harus Bebas dari Penjajahan
Jika pengurus partai tingkat provinsi tidak dapat menunjukkan KTA maka BMS. Jika tidak ada hadir atau tidak bisa hadir maka BMS, sambungnya
Jika pengurus perempuan tidak memenuhi syarat 30% maka akan MS, jika didalam pengurusan tercatat ada perempuan, ini khusus tingkat provinsi, kata Insan Qoriawan.
Jika alamat kantor berbeda dengan data yang ada disipol maka BMS.
Bagaimana jika pengurus meninggal ? Akan MS jika ada surat keterangan kematian dari lurah kepala desa, katanya.
Tata cara verifikasi faktual dilakukan dengan cara :
1. KPU Jatim akan memberikan surat pemberitahuan kepada parpol yang akan dilakukan verfak.
2. KPU Jatim akan membawa lembar kerja untuk verifikasi faktual atas kepengurusan, keterwakilan dan domisili kantor.
3. KPU Jatim akan meminta KTP dan KTA pengurus.
Sedangkan materi verifikasi faktual adalah terdiri dari :
1. Kehadiran
2. Kesediaan dokumen verfak diambil dari data Sipol, terdiri dari Nama, No KTP, No KTA, Alamat dan Jenis kelamin serta Keterwakilan perempuan.
3. Domisili kantor
Kantor ini sewa, kontrak atau milik sendiri, sampai kapan sewanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPW Perindo Jatim Sebut Hari Lahir Pancasila Hanya Seremoni, Pejabat Masih Korupsi
KPU Jatim akan melakukan pendokumentasian terhadap pengurus, Kantor dan hasil laporan verfak, lanjutnya.
Saya yakin untuk verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi akan lolos semuanya, pungkas Choirul Anam ketua KPU Jatim.
Sekretaris DPW Perindo Jatim Moh Badaruddin mengatakan, pihaknya, sangat mengapresiasi hasil rapat koordinasi tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi hasil rapat ini karena kita mendapatkan penjelasan yang detail mengenai tata cara dan metode dalam pelaksanaan verifikasi faktual," pungkaa Moh Badaruddin.
(ara)
Editor : Fuart