SAMPANG | ARTIK.ID - Menjelang Adanya pesta demokrasi lima tahunan rakyat Indonesia, maka makin banyak manuver-manuver politik yang mulai di bangun oleh para politisi.
Tentu mulai dari tahap mendongkrak elektabilitas partai hingga elektabilitas kader yang dimunculkan oleh partai, namun ternyata tidak semua partai bisa berkontestasi di pemilu 2024, Jumaat (23/09/2022)
Baca juga: KPU Jatim Tanda Tangani BA Bersama 32 Kabupaten dan Kota se Jawa Timur
Hal itu disebabkan banyaknya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh partai saat mendaftar pada KPU, sehingga hal itu jadi kendala bagi beberapa partai baru.
Mengingat rumitnya persoalan administrasi itu tentu hal itu menjadi PR tersendiri bagi KPU dalam melakukan verifikasi berkas kelengkapan administrasi partai untuk bisa menjadi partai peserta pemilu.
Salah satunya dengan terpenuhinya data kepengurusan partai dari tingkat kader di seluruh kabupaten dan kota, bahkan di tingkat kecamatan yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan kesanggupan menjadi anggota partai yang sekaligus melampirkan KTP calon pengurus atau anggota partai politik tersebut.
Namun sangat disayangkan sekali jika kendala tersebut membuat beberapa partai politik bertindak menghlalkan segala cara termasuk dengan menyerahkan E-KTP warga tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sebagaimana terjadi pada salah satu warga di Desa Bira timur, Sokobanah, yakni warga yang beriniaial ABS mengeluh karena namanya tercantum di salah satu partai tanpa sepengetahuannya.
ABS tahu namanya dimanfaatkan salah satu partai dari pemberitahuan
Bawaslu di saat dirinya ingin mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Kecamatan.
Sontak hal itu membuat ABS terkejut dan terheran namanya masuk kepengurusan salah satu parpol, padahal dirinya tidak pernah merasa ada konfirmasi dari pihak manapun untuk bergabung sebagai kader dari parpol.
Baca juga: Penghapusan LPSDK Oleh KPU, Dinilai Banyak Kalangan Sebagai Kemunduran
"Saya kaget dan heran kenapa nama saya masuk kepengurusan partai mas, saya tidak tau sama sekali terkait ini dan inipun masuk di partai baru dan tidak tau keberadaannya saya, dan selama ini saya merasa tidak ada orang yang mengkonfirmasi terkait ini," keluhnya
ABS berkeluh kesah bahwa dirinya sangat kaget karena merasa tidak pernah mendaftarkan sebagai kader partai manapun.
"Saya tahu pas mau daftar panwaslu kecamatan, tiba-tiba dari pihak Bawaslu Sampang mengatakan kepada saya bahwa nama saya tercantum di salah satu partai," ungkap ABS.
Menurutnya hal itu telah menciderai nilai-nilai demokrasi yang sudah lama dibangun bersama oleh rakyat Indonesia.
Baca juga: KPU Sampang Sosialisasi Tahapan Verfak Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu
Disingung hal apa yang ingin dilakukan terkait masalah tersebut, ABS menyampaikan dirinya tidak akan tinggal diam melihat kejahatan politik seperti itu.
"Saya masih menunggu iktikad baik dari pihak partai yang sudah mencatut nama saya untuk untuk kepentingan politik, jika dalam 3x24 jam tidak ada klarifikasi maka saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum, saya suda melaporkan masalah ini ke Bawaslu dan KPU," tuturnya.
ABS menambahkan jika partai yang dimaksud adalah partai yang belum pernah didengar namanya, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
(Anam)
Editor : Fuart