SURABAYA | ARTIK.ID - Maraknya berita terkait hilangnya motor milik wartawan Eko Saputra, Sabtu, tanggal 21 Mei 2022, pukul 17.00 Wib lalu DiWarkop 577, jalan Koblen Kidul, surabaya.
menjadi edisi Khusus Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya.
Baca juga: 20 Tersangka Pelaku Perdagangan Orang Kaltara Diringkus Polisi
Setelah sekian lama kasus itu berjalan, Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tersebut.
Diketahui tersangka SR
Asal Dusun Gendol,desa Prodo, Kecamatan Winongan,kabupaten Pasuruan, dapat diamankan di rumah Kost daerah Gempol
" Kejadian berawal saat Eko yang merupakan wartawan media online, mencari lowongan pekerjaan sebagai kondektur/kernet Bus. Selanjutnya korban menawarkan pekerjaan sebagai kernet bus malam di PU Midas Trans dengan gaji Rp. 1.050.000 perdua minggunya (7x jalan).atau 150.000 plus rokok dan makan.
Kemudian Eko bertemu dengan terlapor untuk membicarakan lowongan pekerjaan tersebut. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil STNK nya yang ditilang oleh pihak kepolisian, Tanpa berfikir motornya akan dibawa lari motor dipinjamkan. Setelah sekian lama tidak kembali dan tidak bisa dihubungi Hand Ponenya, Eko melaporkan kejadian tersebut di Polsek Bubutan Surabaya, ” terang Kapolsek Bubutan melalui kanit Reskrimnya Ipda Vian Wijaya SH MH,Selasa (30/8/2022)
Baca juga: Pengedar Sabu Tandes Diringkus Polisi
Lanjut Vian “ Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan analisa melalui CCTV dan Facebook. Dari analisa tersebut, Unit Reskrim melakukan pencarian ditempat tinggal yang menjadi persembunyian pelaku.Alhasil pelaku dapat diamankan pada Hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022. Di rumah kostnya Gempol.
Sebenarnya kendaraan milik korban telah di jual oleh pelaku kepada seseorang yg baru dikenal di Terminal Probolinggo senilai Rp.6.000.000. Saat ini petugas kepolisian masih terus mengejar keberadaan kendaraan milik korban tersebut, " ungkapnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan.
Baca juga: Tiga Pelaku Tawuran Diamankan Polisi
(Gle)
Editor : admin