Hanya Waktu 8 bulan, Polda Jatim Ungkap 520 Kasus Perjudian,763 Tersangka Diamankan

artik.id

SURABAYA ARTIK.ID - Komitmen Polda Jawa Timur beserta Polrestabes/ta/res jajaran dalam mengungkap kasus perjudian baik online maupun konvensional terus dibuktikan.

Terbukti selama bulan Januari 2022 hingga Agustus 2022 Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Perjudian sebanyak 520 kasus mengamankan 763 tersangka.

Baca juga: Judi Online Menyamar Jadi Game, DPRD Jatim Desak Pengembang Dikejar

Dari 520 kasus tersebut berupa judi online 98 kasus,judi konvensional 422 kasus dan tersangka judi online 110, konvensional sebanyak 653 tersangka.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Polda Jatim,kemarin Selasa (30/8/22).

"Ini komitmen Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas perjudian,”kata Kombes Dirmanto.

Baca juga: Pekerja Servis AC yang Rindu Pulang: Dipenjara karena HGI, Minta Pemerintah Tegas

Kombes Dirmanto menyebutkan para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.

“Dari kasus yang kami ungkap ini ada yang main slot ada yang main melalui you tube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian,”pungkas Kombes Dirmanto.

Baca juga: Penjara Bukan Solusi, Pecandu Judi Online Butuh Rehabilitasi

(Gle)


(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru