Sindikat Joki SBMPTN Terungkap, Ini Modusnya

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Sindikat perjokian masuk SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri), berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya. Komplotan ditangkap di Kampus UPN Veteran Jalan Rungkut Madya Gunung Anyar No. 01 Surabaya, pada Jum’at (20 Mei 2022) lalu.

Dari hasil penangkapan, Tujuh orang berhasil diamankan masing-masing berinisial, MJ, (40) Th, warga Surabaya, Kordinator atau bos sindikat joki, RHB, (23), MSN, (34), ASP, (38), MBBS, (29), MSME, (26), dan satu seorang perempuan RF, (20), warga Kalimantan, mereka berperan sebagai master Joki dari peserta UMPTN tersebut.

Baca juga: Ramai-ramai Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Ini Penjelasan AKP Haryoko Widhi

Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil penyelidikan, ketujuh orang yang dibekuk ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kordinator, operator, joki, broker dan ada yang berperan sebagai peserta,” Kata Yusep, Jum'at, 15 Juni 2022

" Kelompok sindikat pelaku JOKI melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai dengan peran Masing-masing. Ada yang berperan sebagai JOKI menggantikan peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti Ujian. pembuat alat atau perangkai alat, Team briefing, team operator, dan team master.

" Pelaku MSN bertugas pembuat alat perangkai bahan dengan merangkai kabel di baju yang digunakan peserta, merangkai camera di kancing lengan baju para peserta, hingga perangkat komunikasi microfon yang di pasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta. " Terang Yusep

" ASP bertugas sebagai Brefing dan memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat tersebut sebelum ke lokasi ujian. Sedangkan RHB bertugas sebagai operator dan Screenshot soal untuk diperlihatkan di camera yang dibawa oleh peserta, kemudian di serahkan ke Master untuk dikerjakan melalui aplikasi Whizaz, setelah itu di jawab dan memberikan jawabannya kepada peserta ujian melalui Microfon peserta.

" Sedangkan tugas team Master adalah mengerjakan soal ujian yang soalnya di dapat dari bagian operator, dan setelah di jawab di serahkan ke operator kembali melalui aplikasi line untuk selanjutnya oleh operator memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon.

"Mekanisme atau System kerja yang di bangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator mereka merupakan sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN (Seleksi bersama masuk Perguruan Tinggi Negeri) baik melalui broker maupun langsung, kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta Universitas yang di inginkan," jelas Yusep.

Baca juga: 20 Tersangka Pelaku Perdagangan Orang Kaltara Diringkus Polisi

Kronologi penangkapan tujuh tersangka tersebut, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Universitas. Hingga pada jum'at 20 Mei 2022 di Kampus UPN Veteran Surabaya, telah di dapatkan adanya peserta Ujian peserta Ujian UTBK SBM PTN yang membawa peralatan perekam, Mikrofon, dan Hand Pone untuk pelaku melakukan praktek JOKI Ujian UTBK SBM PTN, yang di kendalikan oleh sindikat Joki ujian peserta Ujian UTBK SBM PTN di kampus UPN Veteran Surabaya, Hingga akhirnya dari hasil penyelidikan dikembangkan kepada Sindikat JOKI UTBK SBM PTN.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa data terhadap Kelompok sindikat JOKI UTBK SBM PTN, Tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan para sindikat JOKI di sebuat rumah kontrakan daerah perumahan Wisma Permai yang di duga menjadi Posko / Basecam para pelaku.

Kemudian Tim Opsnal Jatanras Polresbes Surabaya, bergerak kelokasi yang di infokan dan berhasil mengamankan beberapa orang pelaku berikut barang bukti peralatan JOKI UTBK SBM PTN.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya di daerah pondok Jati Sidoarjo, Tenggilis Mejoyo, dan Penjaringan Rungkut di lanjutkan para pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polresbes Surabaya.

Baca juga: Penemuan Mayat Mahasiswi Ubaya dalam Koper, Ini Kronologi Lengkapnya

Selain mengamankan tujuh komplotan, Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa, 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 35 Handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.

 

(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru