Berbicara di Hadapan DK PBB dari Jarak Jauh, Zelensky Melanggar Aturan

Artik
Presiden Ukraina Vladimir Zelensky © Kantor Pers Kepresidenan Ukraina melalui AP

JAKARTA | ARTIK.ID - Presiden Ukraina Vladimir Zelensky diizinkan untuk berbicara di hadapan Dewan Keamanan PBB dari jarak jauh dan tanpa konsultasi sebelumnya dengan anggota dewan lainnya.

Wakil Perwakilan Pertama Rusia untuk PBB Dmitry Polyansky, menilai hal itu sebagai sebuah pelanggaran. Sebab menurut norma yang ditetapkan dari pekerjaan Dewan, perwakilan negara-negara yang bersedia untuk berbicara kepada Dewan harus hadir secara fisik di ruang Dewan Keamanan.

Baca juga: Keren! Penyanyi Rusia Ikut Beri Hadiah pada Tentara yang Hancurkan Tank Leopard

Sedangkan, Presiden Ukraina Vladimir Zelensky  berbicara jarak jauh via AP

"Kami sangat prihatin atas sikap Kepresidenan Albania sehubungan dengan partisipasi Presiden Zelensky dari Ukraina dalam pertemuan ini. Tidak ada konsultasi dengan semua anggota Dewan mengenai masalah ini. Delegasi dihadapkan dengan fakta ini pada saat-saat terakhir. Hal itu melanggar praktik dan metode kerja Dewan Keamanan yang ada," kata diplomat Rusia itu kepada Dewan Keamanan PBB, Selasa.

Baca Nuga:
Buru Kasus Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor DNA Pro Buleleng dan Denpasar

Baca juga: Jalan Menuju Uni Eropa Bagi Ukraina Akan Tetap Panjang dan Melelahkan

Menurutnya, Dewan Keamanan tidak boleh berubah menjadi platform di mana Presiden Zelensky, meskipun dari jarak jauh, dapat mengambil lebih banyak senjata NATO.

Dia mengatakan bahwa pemimpin Ukraina telah memiliki kesempatan untuk berbicara kepada Dewan Keamanan dengan pengecualian dan, seperti yang diklaim oleh Inggris Raya dalam kapasitasnya sebagai Presiden Dewan, tanpa membuat kemajuan apa pun.

"Kami tidak melihat alasan mengapa pengecualian seperti itu harus dibuat lagi," papar Polyansky.

Baca juga: Perang Rusia, Nato dan AS di Ukraina, Putin Siap Bertempur Tanpa Batas Waktu

Selama pidatonya, pemimpin Ukraina mendesak PBB untuk menunjuk Rusia sebagai "negara teroris" dan mengeluarkannya dari Dewan Keamanan PBB, di mana negara tersebut memiliki status anggota tetap.

(ara) 

Editor : Natasya

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru