Video Viral di Medos, Polisi yang Minta Tebusan 24 Juta, Ternyata Salah Persepsi

Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Baru-baru ini viral sebuah video di media sosial yang berdurasi 7 menit 27 detik. Video itu mendokumentasikan pengakuan seorang sopir, yang dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, guna menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan. Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.

Baca juga: Kapolres Fakfak Sampaikan Atensi Kapolda Papua Barat Saat Pimpin Apel Pagi

Dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp 24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Rabu (11/05/2022) Polres Grobogan menggelar Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi. 

Baca Juga:
Simpan dan Edarkan Barang Haram, IW dijebloskan ke Penjara

Kapolres mengucapkan terima kasih atas kiriman video keluhan masyarakat tersebut dan pihak polres telah melakukan langkah-langkah yaitu membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.

Baca juga: Tujuh Komjen Polri Pensiun, Dewan Kebijakan Tinggi Mulai Lakukan Proses

Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak Pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ.

"Pasal itu memuat perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan Pak Cipto Utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

Masih kata Kapolres, saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayana, dan jika ditemukan adanya kesalahan procedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas.

Baca juga: 6 Pelaku Curanmor di Grobogan Ditangkap Polisi, 2 Masih di Bawah Umur

AKBP Benny menyampaikan atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.

“Insyaallah Kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak Pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalo dirinya salah tafsir,” Kata Kapolres.

(ara)

Editor : Natasya

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru