SURABAYA | ARTIK.ID - Polres Tanjung Perak Surabaya kembali ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 244 Gram, residivis kambuhan yang harus berurusan kembali MF (26) warga Perumahan Grand Semanggi Residence Rungkut Surabaya ditangkap Reskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Senin, 14 Maret 2022 dan LK Surabaya, ditangkap Rabu, 16 Maret 2022 .dan TP (DPO)
Dalam keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino , saudara MF awalnya dihubungi melalui telepon oleh TP (DPO) untuk mengambil Ganja kering di jalan Sidosermo Surabaya sebanyak 700 Gram, setelah itu MF mengantarkan ganja keorang lain sesuai perintah dari TT, dari apa ganja yang didapat, MF sudah membagi menjadi beberapa bagian dan sudah mengantarkan sebanyak tiga kali. Terang Anton. Selasa, 22 Maret 2022
Masih Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, sedangkan LK hanya menanam Ganja yang di tanam didalam pot sebanyak dua tanaman selama dua bulan, LK disuruh mengedarkan oleh MF tanpa meminta imbalan uang yang penting bisa memakai ganja tiap hari. Terang Anton
Dari keterangan Kasat Narkoba AKP Hendro, Tersangka adalah residivis yang juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama di Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya. Dari penangkapan tersangka didapatkan barang bukti, Ganja seberat kurang lebih 244 Gram, Dua bendel kertas paper, Satu buah timbangan elektrik warna silver dan satu buah HP warna hitam merk iPhone 12.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sesuai dengan apa yang dilakukan, tersangka dihejarat dengan Pasal 114 ayat (1) Sunbs Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Gle)
Editor : admin