RUU TPKS Besok Disahkan, Namun Masih Akan Menempuh Jalan Panjang

Artik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka

JAKARTA | ARTIK.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bakal diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna yang digelar Selasa (18/1/2022) besok. Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, Senin (17/01/2022) mengingatkan, RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif besok. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif.

Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, papar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Pasar Bululawang Malang Hangus Terbakar, 9 Mobil Damkar Dikerahkan

“Presiden kemudian akan mengirimkan surpres (surat presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham dan Kementerian PPPA,” jelas Diah.

Setelah menerima balasan dari presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Baleg yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.

Baca Juga: Laju Kendaraan Terlalu Cepat, Laka di Batanghari Akibatkan 4 korban Tewas

Dia mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR dan pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakan keadilan bagi korban kekerasan.

“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual,” pungkasnya.

(ara)

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru