Terbukti Bersalah Aniaya Jurnalis Tempo, Dua Oknum Polisi Divonis 10 Bulan

Artik
Sidang Nurhadi di PN (Foto tangkapan layar)

SURABAYA| ARTIK.ID - Dua terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakri penganiayaan terhadap Jurnalis tempo Nurhadi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman vonis 10 bulan penjara terhadap dua polisi. Rabu (12/1/2022).

Dalam perkara ini, hakim yang diketuai oleh M Basir menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar hukum Pasal 18 ayat (1) UU. 40 tahun 1999 tentang Pers. Atas dasar itu, kedua terdakwa masing-masing divonis 10 bulan penjara.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Terhadap Nurhadi, Wartawan Tempo, Pastikan Masuk Penjara

"Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa penjara 10 bulan," kata hakim M Basir saat membacakan putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Selain menjatuhkan hukuman pidana, dua terdakwa juga dijatuhi denda restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi dan saksi F.

"Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," ujar hakim.

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Terhadap Nurhadi, Wartawan Tempo, Pastikan Masuk Penjara

Mendengar putusan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kedua terdakwa apakah menerima atau banding. Kedua terdakwa kemudian menyatakan masih pikir-pikir setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Joko Cahyono, penasehat hukum terdakwa mengatakan meski memutuskan pikir-pikir. Namun pihaknya berencana akan banding terhadap putusan hakim. Sebab vonis 10 bulan penjara dinilai tidak ringan.

"Kami pikir-pikir. Tapi besar kemungkinan kami akan banding. 10 bulan gak ringan untuk orang yang berprofesi," kata Joko usai sidang.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme. Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.

(Gle) 

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru