SURABAYA - Terkait dugaan kamar yang disewakan sebagai tempat prostitusi di apartemen Puri Mas, Surabaya, maka penghuni, dan pengurus yakni Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), melakukan Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya, di Jl. Yos Sudarso, No.18 - 22, Surabaya, Senin (29/11/2021)
Dalam hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i, kepada reporter artik.id mengatakan, warga selama ini merasa tidak nyaman tinggal di apartemennya, sebab ada dugaan bahwa kamar apartemen yang mereka huni disewakan untuk mesum.
Baca juga: Muhammad Syaifuddin, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Soroti Peran Penting Perda Ekonomi Kreatif
"Tadi sudah kami tanyakan pada ketua P3SRS, yakni Pak Anas, anehnya beliaunya mengaku tidak tahu, masak pengurus kok tidak tahu, mestinya tahu, di situ kan ada CCTV, kalau tidak tahu terus gimana umpama ada orang atau teroris datang bawa bom gimana?," ujar Imam.
Baca Juga: Reuni Aksi 212 di Surabaya, Ini Tanggapan Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya
Lebih lanjut dikatakan Imam Syafi'i jika persoalannya tidak hanya itu saja, tapi juga diketahui bahwa pihak P3SRS telah tidak melaporkan keuangan selama 2 tahun, padahal dalam ADART minimal 6 bulan harus dilaporkan.
"Pihak P3SRS ini sudah tidak melaporkan keuangannya selama dua tahun, juga sudah tidak pernah melakukan rapat dengan penghuni selama satu tahun," kata Imam.
Padahal menurut Imam Syafi'i, di apartemen Puri Mas itu dipasang Tower yang disewakan harganya 5 Tahun hanya 300 Juta, menurut Imam Harga itu terlalu murah, apalagi penggunaan anggarannya untuk apa juga tidak jelas.
"Kenapa saya tanya soal penggunaan uang dari Tower itu, ya karena saya ditanya warga begitu, jadi harga 300 juta itu menurut pengurus tadi diputuskan sendiri tanpa rembukan dengan warga," imbuh Imam.
Rapat denger pendapat penghuni dan pengurus apartemen puri mas bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya
Apalagi, Imam Syafi'i menjelaskan, warga mendapat kabar jika pengurus yakni P3SRS menggaji dirinya sendiri tanpa melalui rapat dengan warga, perorang mengambil digaji 20 juta.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP
"Jadi pengurus ini katanya menggaji dirinya sendiri perorang 20 juta, ada 3 orang, namun tadi ketika saya tanya tidak 20 juta tapi 10 juta, ya tapi itu banyak juga," seloroh Imam.
Jadi dampaknya pada warga penghuni araprtemen cukup besar, misal ada laporan kalau penghuni sudah bayar biaya service, juga sudah dapat uang sewa tower juga tapi fasilitas apartemen tidak tambah baik.
"Jadi banyak fasilitas yang rusak dan dinding apartemen yang retak itu tidak diperbaiki, karena itu warga tadi meminta dukungan akan mengadakan Rapat Umum Luar Biasa (RULB), untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak P3SRS selaku pengurus," Kata imam.
Terkait RULB itu Imam Syafi'i mengatakan bahwa dari Komisi A DPRD Kota Surabaya kometmen untuk mengawal jalannya RULB itu.
"Tadi sudah kita sepakati, nanti yang akan ikut mengawal jalannya RULN itu yakni Arif Fatoni, Josiah Michael dan saya sendiri," imbuh Imam.
Baca juga: M.saifuddin anggota komisi A DPRD kota Surabaya, Tancap Gas menjaring aspirasi masyarakat.
Ditanya soal legalitas P3SRS, Imam Syafi'i menjelaskan jika P3SRS itu harusnya setelah terbentuk 2 tahun yang lalu langsung dicatatkan ke Pemerintah agar tidak ada masalah mengenai legalitas.
"Harusnya itu didaftarkan, tapi sudah kami cek ke dinas terkait ternyata tidak ada, jadi agak susah mengakui legalitasnya pengurus saat ini, karena memang belum resmi tercatat sebagai pengurus P3SRS untuk apartemen Puri Mas," pungkas Imam. (diy)
Editor : Fudai