Polda Jateng Ringkus Debt Collector dan Direktur PT AKS Selaku Pelaku Pinjol

Artik

YOGYAKARTA - Dilansir dari laman Facebook Humas Polri, Kamis (21/10/2021), jajaran Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini giliran Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan empat orang mulai dari dari debt collector (DC) hingga direktur dari PT AKS yang terduga melaksanakan kegiatan pinjol ilegal di Yogyakarta.

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat selaku korban. Korban menyatakan bahwa dirinya mendapatkan ancaman dan tindak asusila melalui media sosial. 

Meski pinjaman dapat membantu masyarakat, namun juga menimbulkan banyak keresahan dan kerugian. Untuk itu, Polri masih terus melakukan pengembangan kasus terkait pinjol ilegal. (diy) 

 

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru