SURABAYA - Sebuah bangunan tanpa IMB yang berdiri di atas lahan pengembangan jalan di Perumahan Indah Regency yang diminta untuk dibongkar oleh warga setempat, bangunan tersebut diketahui adalah milik warga yang berinisial K.
Selain menuntut pembongkaran, warga juga meminta jalur tersebut fungsinya dikembalikan pada pengembang atau Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya. Karena tidak ada keputusan mengembalikan fungsi jalan tersebut, warga kemudian berinisiatif mencari data dari Cipta Karya untuk memberikan surat sama bukti dari pihak pengembang.
Baca juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
Baca Juga: PSI Bangun Rumah Singgah Orang Maluku, Ronald Kneefel Konsolidasi ke Surabaya
"Setidaknya dikembalikan pada pengembang di Pemkot, Tidak ada keputusan mengembalikan makanya kita cari datanya yang Cipta Karya itu harus memberikan surat-surat yang ada sama bukti pengembang tadi yang dirikan bekasnya kontraktor itu." kata Humas warga perumahan indah regency, Stefanus usai hearing dengan Komisi C DPRD kota Surabaya, Kamis (14/10)
Lebih detail Stefanus menuturkan, bahwa tanah yang dipermasalahkan warga karena dialih fungsikan ke hak milik pribadi, dan hal itu sudah berlangsung lama.
"Sekarang sudah terjadi pergantian empat RT tidak pernah menemukan jalan keluarnya," lanjut Stefanus.
Sehingga lanjut Stefanus, dirinya ditunjuk warga sebagai humas perumahan agar melaporkan hal ini kepada DPRD kota Surabaya.
Baca Juga: Tak Kuat Bayar Biaya Bersalin Rp 15 Juta, Fraksi PDIP, DPRD Kota Surabaya Turun Tangan
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP
"itu jalan dan itu tembus ke Lebak kawasan." tegas dia.
Penutupan jalan tersebut, ujar Stefanus yakni di Lebak indah regency blok B Sama C, dan banyak pintu penutupan selokan dialihfungsikan sama yang bersangkutan.
Atas kasus tersebut, Komisi C DPRD Kota Surabaya, merekomendasikan sejumlah poin. Pertama, PSU segera diserahkan ke Pemkot Surabaya dari Pengembang PT Bumi Megah Jaya.
Kedua; Jika pengembang tidak segera menyerahkan PSU maka Pemkot Surabaya bisa mengenakan sanksi sesuai Perda Kitas Surabaya 7 Tahun 2010 dan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Pimpinan DPRD Kota Surabaya Resmi Mengambil Sumpah, Komisi akan Dibentuk Sesuai Kesepakatan
Ketiga; apabila dalam kurun waktu satu bulan sejak rapat di Komisi C akan mengundang pengembang PT Bumi Megah Jaya beserta Pemkot Surabaya dan warga.
Keempat; Hasil musyawarah warga terkait dengan bangunan yang berdiri di atas jalan berdasarkan site plan yang diajukan ke Pemkot Surabaya harus dikembalikan ke fungsi semula.
Kelima: Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang bisa meminta pengembang mengembalikan fungsi sesuai site plan dan apabila kurun waktu dua Minggu belum dikembalikan maka Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang bisa meminta bantuan Satpol PP. (roy)
Editor : Fuart