Warga Minta Robohkan Bangunan di Atas Pengembangan Jalan Indah Regency Surabaya

Artik
Komisi C DPRD Kota Surabaya Hearing dengan warga, terkait bangunan yang berdiri di atas lahan pengembangan jalan. (Foto Fudaili)

SURABAYA - Sebuah bangunan tanpa IMB yang berdiri di atas lahan pengembangan jalan di Perumahan Indah Regency yang diminta untuk dibongkar oleh warga setempat, bangunan tersebut diketahui adalah milik warga yang berinisial K. 

Selain menuntut pembongkaran, warga juga meminta jalur tersebut fungsinya dikembalikan pada pengembang atau Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya. Karena tidak ada keputusan mengembalikan fungsi jalan tersebut, warga kemudian berinisiatif mencari data dari Cipta Karya untuk memberikan surat sama bukti dari pihak pengembang.

Baca juga: Sinergi dengan DPRD Kota Surabaya, KPK Soroti Dominasi Korupsi di Sektor Swasta

Baca Juga: PSI Bangun Rumah Singgah Orang Maluku, Ronald Kneefel Konsolidasi ke Surabaya

"Setidaknya dikembalikan pada pengembang di Pemkot, Tidak ada keputusan mengembalikan makanya kita cari datanya yang Cipta Karya itu harus memberikan surat-surat yang ada sama bukti pengembang tadi yang dirikan bekasnya kontraktor itu." kata Humas warga perumahan indah regency, Stefanus usai hearing  dengan Komisi C DPRD kota Surabaya, Kamis (14/10)

Lebih detail Stefanus menuturkan, bahwa tanah yang dipermasalahkan warga karena dialih fungsikan ke hak milik pribadi, dan hal itu sudah berlangsung lama.

"Sekarang sudah terjadi pergantian empat RT tidak pernah menemukan jalan keluarnya," lanjut Stefanus.

Sehingga lanjut Stefanus, dirinya ditunjuk warga sebagai humas perumahan agar melaporkan hal ini kepada DPRD kota Surabaya. 

Baca Juga: Tak Kuat Bayar Biaya Bersalin Rp 15 Juta, Fraksi PDIP, DPRD Kota Surabaya Turun Tangan

Baca juga: Arif Fathoni Bocorkan Laila Mufidah dari PKB sebagai Pimpinan definitif DPRD Surabaya

"itu jalan dan itu tembus ke Lebak kawasan." tegas dia.

Penutupan jalan tersebut, ujar Stefanus yakni di Lebak indah regency  blok B Sama C, dan banyak pintu penutupan selokan dialihfungsikan sama yang bersangkutan.

Atas kasus tersebut, Komisi C DPRD Kota Surabaya, merekomendasikan sejumlah poin. Pertama, PSU segera diserahkan ke Pemkot Surabaya dari Pengembang PT Bumi Megah Jaya.

Kedua; Jika pengembang tidak segera menyerahkan PSU maka Pemkot Surabaya bisa mengenakan sanksi sesuai Perda Kitas Surabaya 7 Tahun 2010 dan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PKB, Gus Afif, Siap Jalankan Amanah Warga

Ketiga; apabila dalam kurun waktu satu bulan sejak rapat di Komisi C akan mengundang pengembang PT Bumi Megah Jaya beserta Pemkot Surabaya dan warga.

Keempat; Hasil musyawarah warga terkait dengan bangunan yang berdiri di atas jalan berdasarkan site plan yang diajukan ke Pemkot Surabaya harus dikembalikan ke fungsi semula.

Kelima: Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang bisa meminta pengembang mengembalikan fungsi sesuai site plan dan apabila kurun waktu dua Minggu belum dikembalikan maka Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang bisa meminta bantuan Satpol PP. (roy)

 

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru