Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, 41 Orang Tewas, Siapa Pelakunya?

Artik

JAKARTA - Kebakaran terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Sebanyak 41 orang meninggal dunia akibat musibah tersebut sementara 80-an orang dikabarkan mengalami luka-luka, Rabu (8/9/2021). 

Musibah ini pun jadi perhatian bagi warganet Indonesia. Melalui jejaring sosial Twitter, warganet mengucapkan dukacita untuk para korban kebakaran Lapas Tangerang.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menjadi bukti buruknya tata kelola dan keamanan bagi warga binaan.

Padahal penyematan warga binaan bagi para narapidana bertujuan untuk mengubah pribadi seseorang memiliki hidup baru pasca menjalani hukuman.

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus, mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menyebut, kalau instalasi listrik di Lapas Kelas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak dibangun pada 1972. Keadaan kemudian diperparah dengan hanya ada 15 sipir berjaga saat kebakaran terjadi.

Berdasarkan catatan, Lapas Kelas I Tangerang hanya memiliki daya tampung sebanyak 600 orang, namun dihuni oleh 2.072 orang warga binaan yang artinya kelebihan kapasitas sebesar 250 persen dari daya tampung lapas.

"LBH Jakarta menilai kondisi tersebut membuktikan begitu buruknya tata kelola dan keamanan yang berorientasi pada perlidungan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP)," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9/2021).

Dugaan sementara kebakaran tersebut terjadi karena arus pendek listrik. 

LBH pun mendesak proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan serta akuntabel untuk menentukan ada tidaknya unsur kelalaian dan atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut.

Kalau memang ada unsur kesengajaan atau kelalaian, LBH Jakarta mendesak ada pemberian hukuman bagi pelaku secara pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) bagi keluarga korban.

Selanjutnya, LBH Jakarta mendesak pula proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan akuntabel untuk menentukan tentang adanya tidaknya unsur kelalaian (culpabilitas) dan/atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut dan menghukum pelakunya secara pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) bagi keluarga korban.

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru