SURABAYA – Rencana pembangunan normalisasi saluran air di kawasan Embong Blimbing, Surabaya, berdampak pada rencana penataan 34 stan Pedagang Kaki Lima (PKL). Para pedagang berharap tetap mendapat kesempatan berjualan melalui solusi yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, melakukan pendampingan kepada para pedagang untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait rencana penertiban yang berhubungan dengan pembangunan saluran air atau box culvert.
Baca juga: Anggaran BRIDA Surabaya Naik Jadi Rp23 Miliar, Achmad Nurdjayanto Dorong Riset Berdampak Nyata
Sebelumnya, para pedagang mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Surabaya. Aspirasi mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya pada Senin (26/10/2026).
Budi Leksono yang akrab disapa Buleks mengatakan, para pedagang pada prinsipnya mendukung program Pemkot Surabaya dalam penanganan banjir. Namun, mereka juga berharap penataan yang dilakukan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan mata pencaharian.
“Prinsipnya, PKL taat terhadap program Pemkot Surabaya terkait penanganan banjir. Tetapi, harapan para pedagang tetap bisa berjualan karena di sinilah salah satu sumber penghidupan mereka,” tutur Buleks pada Warta Artik.id Rabu (28/10).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya itu menjelaskan, komunikasi di tingkat kelurahan telah dilakukan sebanyak dua kali. Sementara itu, pembahasan mengenai penataan pedagang, termasuk kemungkinan menempati Sentra Wisata Kuliner (SWK), masih dalam proses.
Buleks berharap Pemkot Surabaya dapat mengedepankan komunikasi dan mempertimbangkan aspirasi pedagang sebelum melaksanakan pembongkaran.
“Jangan sampai langsung dibongkar semuanya. Kalau memang nantinya ada penertiban, harapannya proses tersebut bisa diterima oleh para pedagang,” katanya.
Ia menambahkan, apabila pembahasan di lapangan belum menemukan kesepakatan, pihaknya siap menyampaikan surat kepada Wali Kota Surabaya dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), untuk membahas solusi lebih lanjut.
Baca juga: Jelang 100 Tahun Sumpah Pemuda, Armuji Buka Ruang Kritik dan Aspirasi Anak Muda Surabaya
Salah satu pedagang, Tri, berharap pemerintah tetap memfasilitasi tempat berjualan bagi para PKL. Ia menyatakan bersedia mengikuti ketentuan penataan yang berlaku selama masih ada kepastian untuk melanjutkan usaha.
“Saya minta bantuan kepada pemerintah agar kami tetap difasilitasi untuk berjualan. Kalau memang harus ditata, tidak apa-apa. Kami akan menaati prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Tri juga menyampaikan bahwa para pedagang bersedia menghentikan aktivitas sementara apabila diperlukan untuk mendukung pekerjaan proyek, asalkan terdapat kepastian untuk kembali berjualan.
“Misalnya, kami diminta berhenti berjualan selama satu minggu, tidak apa-apa, asal setelah itu tetap bisa berjualan lagi di sini. Penghidupan kami dari sini,” imbuhnya.
Ia turut mengapresiasi pendampingan yang diberikan Buleks dalam membantu menyampaikan aspirasi para pedagang kepada pemerintah.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Diduga Dibuang, DPRD Surabaya Minta Kasus Diusut Tuntas
Harapan serupa disampaikan Endang Suharni, pedagang senior di kawasan Embong Kaliasin. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi pedagang yang telah lama menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di kawasan tersebut.
“Saya sudah 80 tahun jualan di sini. Terus saya makan apa kalau ini digusur? Tolong, Pak, jangan digusur,” tuturnya.
Para pedagang juga mengusulkan agar dilakukan pertemuan lanjutan yang melibatkan pengurus RW, pihak kelurahan, dan kecamatan sebelum penertiban dilaksanakan. Mereka berharap Komisi B DPRD Surabaya dapat kembali memfasilitasi pembahasan untuk mencari solusi bersama.
Melalui dialog dan mediasi tersebut, diharapkan kepentingan pembangunan infrastruktur untuk penanganan banjir dapat berjalan seiring dengan perhatian terhadap keberlangsungan usaha para pedagang, sehingga tercapai penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.(rda)
Editor : rudi