162 Pasar Milik Pemkot Disorot, Pengelola Pasar Tanjungsari Kritik Konsistensi Penegakan Perda

Reporter : rudi
Ismail Hamzah Salah satu Pedagang pasar Tanjung Sari (doc.rudy)

SURABAYA – Pengaturan jam operasional pasar dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian menjadi sorotan pengelola Pasar Tanjungsari 36, Ismail Hamzah. Ia menilai aturan tersebut perlu ditinjau kembali agar penerapannya sesuai dengan karakteristik perdagangan dan tidak memberatkan pedagang.

Ismail menyampaikan, kebijakan pengaturan jam operasional pasar perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama bagi pedagang yang bergantung pada pasokan barang dari luar daerah. Menurutnya, ketentuan yang tidak selaras dengan pola distribusi barang berpotensi menghambat aktivitas perdagangan dan merugikan pelaku usaha.

Baca juga: Merah Muda Fest, PDIP Surabaya Ajak Anak Muda Gotong Royong Merawat Bumi

“Kalau disesuaikan dengan jamnya, tidak mungkin bisa tepat. Hal ini yang dapat merugikan para pedagang. Sebaiknya perda ini ditinjau kembali untuk dilakukan revisi,” ujarnya pada Warta Artik.id Minggu (25/10).

Ia menjelaskan, sebagian besar komoditas yang diperdagangkan di Pasar Tanjungsari bukan berasal dari hasil bumi Surabaya. Pasokan barang justru didatangkan dari berbagai daerah, mulai Jember, Banyuwangi, Medan, Lampung, hingga Banjarmasin.

Kondisi tersebut, kata Ismail, membuat aktivitas perdagangan sangat bergantung pada proses pengiriman dan distribusi dari luar kota maupun luar pulau. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi ketentuan jam operasional dengan mempertimbangkan kebutuhan serta dinamika perdagangan di pasar.

 

Selain meminta evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2023, Ismail juga mempertanyakan kepatuhan perizinan dan penerapan aturan tersebut terhadap pasar-pasar yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ia menyebut, berdasarkan data yang diketahuinya, terdapat sekitar 162 pasar di Surabaya yang berada di bawah pengelolaan atau naungan instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi serta PD Pasar Surya.

Bagi dia, keberadaan ratusan pasar tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam memastikan penerapan regulasi berjalan secara konsisten. Ia mempertanyakan apakah seluruh pasar tersebut telah memiliki perizinan yang sesuai dan menjalankan ketentuan dalam perda yang berlaku.

Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Hentikan Penyebaran Foto Anak Berhadapan dengan Hukum

“Jangan sampai pemerintah tidak bisa memberikan contoh kepada pelaku usaha pasar yang ada di Surabaya. Sebagai masyarakat, kami ingin pemerintah memberikan teladan dalam ketertiban dan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.

Ia menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara proporsional dan konsisten. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan pelaku usaha mematuhi regulasi, tetapi juga perlu menunjukkan komitmen yang sama dalam pengelolaan pasar milik daerah.

Meski demikian, Ismail berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi hubungan yang berjarak antara pemerintah dan pelaku usaha. Sebaliknya, evaluasi kebijakan perlu menjadi ruang dialog untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

 

Ismail mengatakan, keberlangsungan aktivitas perdagangan membutuhkan kolaborasi yang sehat antara Pemkot Surabaya, pengelola pasar, dan para pedagang. Menurutnya, pelaku usaha turut berkontribusi terhadap perekonomian kota melalui aktivitas perdagangan, investasi, serta penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca juga: Bayi Baru Lahir Diduga Dibuang, DPRD Surabaya Minta Kasus Diusut Tuntas

Karena itu, ia berharap pemerintah membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha pasar sebelum mengambil atau menerapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kegiatan perdagangan.

Regulasi semestinya,tambah Ismail,tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian bagi pedagang, serta mendukung keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Kita juga membutuhkan pemerintah, dan pemerintah juga membutuhkan masyarakat. Yang kita inginkan adalah sinergi antara pelaku usaha yang sudah membuka lapangan pekerjaan dan memberikan investasi terhadap Kota Surabaya. Ini harus ada sinergi,” pungkasnya.

Ia berharap peninjauan Perda Nomor 1 Tahun 2023 dapat menjadi momentum bagi Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi efektivitas aturan, memastikan konsistensi penerapannya, sekaligus memperkuat kemitraan dengan pelaku usaha pasar demi menjaga roda perekonomian kota tetap berjalan.(rda)

Editor : rudi

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru