SURABAYA – Polemik panjang yang mewarnai rencana pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang akhirnya menemukan titik terang. Setelah berlangsung selama 13 tahun, Komisi A DPRD Surabaya berhasil memediasi warga, pihak gereja, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga tercapai kesepakatan damai yang memungkinkan pembangunan gereja dilanjutkan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di DPRD Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah sehingga persoalan yang telah berlarut-larut akhirnya dapat diselesaikan.
"Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan,"tutur Cak YeBe sapaan akrabnya Pada Warta Artik.id
Ia menjelaskan, akar persoalan bermula dari keberatan warga RT 1 RW 1 Karangpilang terhadap letak bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi geografis di lapangan. Meski dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang telah diverifikasi Dinas Perumahan Rakyat, menunjukkan lokasi pembangunan berada di wilayah Kelurahan Kebraon, posisi lahan tersebut berbatasan langsung dengan Karangpilang.
"Alhamdulillah akhirnya ada titik temu. Setelah kita lihat memang PBG maupun SKRK-nya berada di Kebraon. Nah, itu yang menjadi awal pemicu warga RT 1 RW 1 menolak karena menurut mereka lokasinya justru berada di Karangpilang," jelas politikus Partai Gerindra Surabaya itu.
Baca juga: Sambut Hari Anak Nasional 2026, Ajeng Wira Wati Ajak Wujudkan Surabaya Kota Ramah Anak
Dalam RDP tersebut, pihak Gereja Santo Yusup memaparkan secara rinci rencana pembangunan. Gedung utama gereja yang memiliki kapasitas 784 kursi akan dibangun di atas lahan yang secara administratif masuk wilayah Kelurahan Kebraon.
Sementara itu, lahan seluas 1.474 meter persegi yang berada di bagian belakang dan masuk wilayah RT 1 RW 1 Karangpilang akan difungsikan sebagai area parkir jemaat. Area tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 50 kendaraan roda empat dan 250 kendaraan roda dua.
"Tadi pihak gereja sudah menyampaikan secara detail bahwa lahan seluas 1.474 meter persegi itu akan digunakan sebagai area parkir jemaat," kata Cak YeBe.
Sebagai bagian dari hasil mediasi, Komisi A DPRD Surabaya juga mendorong adanya manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat sekitar. Salah satunya melalui penyediaan tiga tenda UMKM yang pengelolaannya dibagi antara warga dan pihak gereja.
Menurut Cak Yebe, satu tenda akan diperuntukkan bagi pelaku UMKM Kelurahan Kebraon, satu tenda dikelola Gereja Santo Yusup, dan satu tenda lainnya akan dikelola warga RT 1 RW 1 Karangpilang.
"Kita mencari win-win solution. Ada area UMKM sehingga manfaatnya juga bisa dirasakan warga sekitar," ujarnya.
Baca juga: SILPA APBD 2025 Surabaya Tembus Rp516 Miliar, Imam Syafi'i Pertanyakan Logika Pinjaman Daerah
Selain itu, warga RT 1 RW 1 Karangpilang juga akan dilibatkan dalam kerja sama pengelolaan parkir, penyediaan petugas kebersihan, serta tenaga keamanan di kawasan gereja.
Komisi A DPRD Surabaya turut memberikan perhatian terhadap potensi kemacetan di Jalan Senoputro yang selama ini kerap terjadi akibat aktivitas tiga gereja di kawasan tersebut. Untuk itu, DPRD meminta Kecamatan Karangpilang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) segera menyusun skema penataan lalu lintas dan sistem drop-off agar tidak menimbulkan kepadatan kendaraan.
"Kami meminta kepada Dishub, Satpol PP, dan pihak kecamatan agar parkir tidak sampai menggunakan badan jalan. Pihak Gereja Santo Yusup juga telah menyatakan kesediaannya mengakomodasi kendaraan yang selama ini parkir di jalan agar masuk ke area parkir yang telah disiapkan," pungkas Cak YeBe.(rda)
Editor : rudi