Jakarta – Lonjakan penerbitan izin usaha secara otomatis melalui mekanisme fiktif positif pasca berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 menjadi perhatian. Mekanisme yang semula dirancang sebagai solusi ketika pelayanan perizinan melewati batas waktu kini dinilai justru semakin dominan digunakan, sehingga berpotensi memengaruhi kepastian hukum bagi investor.
Temuan tersebut tertuang dalam policy brief Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan III Tahun 2026 bertajuk "Mengendalikan Lonjakan Fiktif Positif Pasca PP 28/2025 untuk Memperkuat Kepastian Hukum dan Kepercayaan Investor."
Berdasarkan data Triwulan I 2026, sebanyak 215 dari 388 izin usaha pada enam sektor prioritas atau sekitar 52,2 persen diterbitkan secara otomatis melalui mekanisme fiktif positif. Kondisi ini dinilai menunjukkan berkurangnya proses verifikasi substantif oleh instansi yang berwenang.
Padahal, sesuai Pasal 175 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mekanisme fiktif positif diperuntukkan sebagai perlindungan bagi pelaku usaha apabila permohonan yang telah memenuhi persyaratan tidak diproses hingga batas waktu pelayanan (service level agreement/SLA).
Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa dominasi penerbitan izin secara otomatis berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari ketidaksesuaian substantif, koreksi maupun pembatalan izin setelah investasi berjalan, meningkatnya beban pengawasan, hingga berkurangnya kepastian hukum bagi investor.
Kajian juga menilai persoalan utama bukan terletak pada konsep fiktif positif, melainkan lemahnya tata kelola kolaboratif antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Perbedaan proses bisnis, belum optimalnya integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dengan sistem sektoral dan daerah, serta minimnya mekanisme peringatan dini saat tenggat pelayanan mendekati batas waktu disebut menjadi penyebab utama.
Sebagai solusi, policy brief tersebut merekomendasikan pembentukan Agenda Nasional Pengendalian Fiktif Positif yang dipimpin Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Agenda itu meliputi pembentukan Satgas Nasional PBBR–Fiktif Positif, pembangunan dashboard pemantauan SLA dan early warning system, integrasi data OSS dengan sistem sektoral, serta penyempurnaan regulasi dan standar operasional prosedur pada sektor usaha berisiko tinggi.
Pelaksanaan kebijakan dirancang berlangsung selama tiga tahun. Pada enam bulan pertama, pemerintah didorong membentuk satgas nasional, menyusun sistem pemantauan, dan mengevaluasi enam sektor dengan tingkat fiktif positif tertinggi. Selanjutnya, proporsi izin otomatis ditargetkan turun menjadi di bawah 35 persen dalam kurun 6–18 bulan, sebelum akhirnya ditekan hingga 15–20 persen dalam jangka waktu 18–36 bulan.
Melalui penguatan tata kelola, integrasi sistem digital, dan koordinasi lintas instansi, reformasi perizinan diharapkan tidak hanya menghadirkan layanan yang cepat, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan investor, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Editor : Mohammad