DPRD Surabaya Tuntaskan Polemik Balai RW Tambaksari, Status Lahan Dipastikan Jelas

Reporter : Fudai
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono. FOTO/fuday

SURABAYA – Polemik Balai RW Tambaksari yang mencuat terkait pemanfaatan lahan dan pengelolaan area parkir di RW 3, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah yang difasilitasi Komisi B DPRD Surabaya. Kesepakatan dicapai setelah rapat dengar pendapat yang melibatkan warga serta pihak-pihak terkait.

Penyelesaian polemik Balai RW Tambaksari dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai batas wilayah administratif dan rencana pemanfaatan lahan yang akan dibangun sebagai Balai RW. DPRD Surabaya memastikan seluruh persoalan telah dibahas dan disepakati bersama sehingga tidak menyisakan perbedaan pendapat di antara para pihak.

Baca juga: Komitmen Eri Cahyadi di Apeksi, Dorong Inovasi dan Kolaborasi Daerah Disoroti DPRD Surabaya

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan pendekatan musyawarah menjadi langkah utama dalam menyelesaikan berbagai aduan masyarakat yang masuk ke DPRD.

“Di Komisi B, setiap ada pengaduan warga kami hadirkan semua pihak untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Alhamdulillah, persoalan ini sudah kami tuntaskan sampai selesai sehingga semua pihak bisa pulang tanpa ada ganjalan di hati,” kata Baktiono, Selasa (7/7/2026).

Dalam forum tersebut, sejumlah warga sempat mempertanyakan status wilayah lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Balai RW. Keraguan muncul karena berdasarkan informasi yang mereka peroleh melalui layanan peta digital, lokasi tersebut disebut berada di wilayah Kelurahan Ploso.

Namun setelah dilakukan penjelasan berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku, lahan yang dipersoalkan dipastikan masuk dalam wilayah RW 3 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari.

Menurut Baktiono, perbedaan informasi itu muncul karena posisi lahan berada di kawasan perbatasan antara Kelurahan Tambaksari dan Kelurahan Ploso.

“Memang lokasinya berada di wilayah perbatasan. Namun sesuai Peraturan Wali Kota yang mengatur batas wilayah, lokasi tersebut masuk Kelurahan Tambaksari,” ujarnya.

Selain persoalan batas wilayah, pembahasan juga menyinggung pengelolaan lahan parkir yang berada di sekitar lokasi pembangunan Balai RW. Warga meminta penjelasan mengenai pemanfaatan hasil parkir yang selama ini dikelola di kawasan tersebut.

Baktiono menegaskan pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan hasil musyawarah warga RW 3. Seluruh pendapatan yang diperoleh digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan dan kegiatan sosial masyarakat.

Dana yang terkumpul dimanfaatkan untuk membantu penebusan ijazah warga kurang mampu, pemberian beasiswa, hingga pembayaran insentif petugas parkir yang bertugas setiap hari.

“Hasil parkir tidak dinikmati pribadi. Semuanya digunakan untuk aktivitas warga, mulai kegiatan sosial, membantu penebusan ijazah, pemberian beasiswa, hingga membayar insentif tiga petugas parkir,” jelasnya.

Ia menerangkan terdapat tiga petugas parkir yang bekerja secara bergantian selama 24 jam dengan sistem tiga shift untuk melayani kebutuhan warga di kawasan tersebut.

Secara ekonomi, lanjut Baktiono, pendapatan dari parkir tidak tergolong besar. Dengan kapasitas sekitar 14 kendaraan dan tarif sekitar Rp250 ribu per kendaraan setiap bulan, pemasukan yang diperoleh masih harus dialokasikan untuk biaya operasional, insentif petugas, serta kebutuhan pembangunan fasilitas lingkungan.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Perluas Kemitraan untuk Percepat Perbaikan Rutilahu

“Kalau dihitung secara bisnis mungkin justru rugi. Tetapi bagi warga, ada manfaat ekonomi yang bisa digunakan untuk mendukung kegiatan bersama dan pembangunan Balai RW,” katanya.

Setelah pembangunan selesai, Balai RW tersebut direncanakan menjadi fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Menurut Baktiono, fungsi Balai RW tidak hanya diperuntukkan bagi warga RW 3, tetapi juga dapat digunakan sebagaimana Balai RW lain di Kota Surabaya.

“Balai RW nantinya terbuka untuk kegiatan masyarakat sebagaimana Balai RW lainnya,” ujarnya.

Terkait keberadaan area parkir setelah pembangunan Balai RW rampung, DPRD Surabaya memastikan fasilitas parkir tetap diperlukan mengingat kebutuhan ruang parkir di kawasan permukiman terus meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan warga.

Pengelolaan parkir nantinya tetap harus diputuskan melalui musyawarah warga, termasuk terkait besaran tarif, pemanfaatan hasil parkir, hingga jumlah petugas yang ditugaskan. Seluruh pengelolaan juga diminta dilaporkan kepada pihak kelurahan sebagai bentuk transparansi.

Dalam kesempatan itu, Baktiono juga meluruskan informasi mengenai dua bidang lahan yang berada di lokasi tersebut. Ia menjelaskan hanya satu bidang lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Balai RW.

Baca juga: Mutasi ASN Surabaya Harus Izin Suami bagi Pejabat Perempuan, DPRD Minta Kaji Ulang

Sementara bidang lahan lainnya yang berada di sisi selatan merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikelola Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.

Meski demikian, area di sekitar lokasi masih dimanfaatkan warga sebagai tempat parkir karena meningkatnya kepemilikan kendaraan di lingkungan permukiman.

“Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bersama karena pertumbuhan ekonomi meningkat, jumlah kendaraan warga juga bertambah, sementara lingkungan permukiman memiliki keterbatasan ruang parkir,” pungkasnya.

(red)

 

 

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru