SURABAYA – Kelompok massa yang mengatasnamakan Jaringan Mata Publik menggelar aksi demonstrasi Jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Jumat (03/07/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes atas apa yang mereka nilai sebagai lambannya penanganan kasus dugaan korupsi perizinan tambang di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Massa menilai penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim terkesan tebang pilih. Sebab, meski beberapa tersangka kunci seperti Aris Mukiyono dan Ony telah ditetapkan, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis, hingga kini belum tersentuh hukum. Nur Kholis saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.
Baca juga: Bupati Banyuwangi Dukung Penguatan Restorative Justice Lewat Program Sosial
"Dugaan korupsi perizinan tambang tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu meninggalkan rekam jejak finansial yang masif. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Jatim untuk bergerak progresif," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Samsudin, di sela-sela demonstrasi.
Dalam tuntutannya, Jaringan Mata Publik menyampaikan empat poin krusial yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati Jatim:
1. Pemeriksaan Rekening Domestik Keluarga
Kejati Jatim didesak untuk segera memblokir dan memeriksa rekening pribadi istri pertama dan istri kedua dari Nur Kholis. Massa menduga adanya aliran dana hasil kejahatan (predicate crime) bernilai puluhan miliar rupiah yang dialihkan ke rekening-rekening tersebut guna menyamarkan asal-usul kekayaan.
2. Audit Komprehensif Perusahaan Bersama
Penyidik diminta membongkar legalitas dan aktivitas keuangan korporasi yang diduga dimiliki secara terselubung oleh Nur Kholis bersama tersangka Ony. Perusahaan ini terindikasi bergerak di sektor pertambangan dan dicurigai menjadi wadah penampungan konsesi ilegal.
3. Penelusuran Aset (Asset Tracing)
Samsudin meminta Kejati Jatim menelusuri berbagai properti mewah yang diduga milik Nur Kholis, termasuk jaringan kos-kosan eksekutif. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus mencari petunjuk keterlibatan yang bersangkutan.
4. Pengusutan Izin Tambang di Sampang, Madura
Massa juga mendesak pengusutan tuntas terhadap pengurusan izin atas sedikitnya 100 titik tambang bermasalah di wilayah Sampang, Madura. Penerbitan izin tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum saat Nur Kholis menjabat sebagai Kadis ESDM Jatim. Samsudin menambahkan, pihaknya menerima laporan dari salah satu anggota asosiasi tambang di Sampang berinisial L, yang mengaku ditipu puluhan juta rupiah demi pengurusan izin yang pada akhirnya tidak terbit.
Landasan Hukum Tuntutan
Secara yuridis, Samsudin menegaskan bahwa Kejati Jatim memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memeriksa Nur Kholis dan entitas korporasinya.
Dugaan aliran dana ke rekening keluarga dan investasi aset dinilai telah memenuhi unsur layering dan integration dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. Untuk itu, Kejati Jatim didesak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, dugaan penerbitan izin ilegal di Sampang dinilai memenuhi delik formil perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor). Berdasarkan Perma No. 13 Tahun 2016, perusahaan bersama yang didirikan Nur Kholis dan Ony juga dapat dijadikan subjek hukum pidana korporasi jika terbukti menjadi alat menampung hasil korupsi.
"Fakta-fakta hukum sudah menjelaskan bahwa ada dugaan kuat Nur Kholis mengetahui secara penuh aliran dana kejahatan kerah putih ini. Pertanyaannya, apakah Kejati berkehendak?" tegas Samsudin mempertanyakan keseriusan pihak kejaksaan.
Jaringan Mata Publik menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengancam akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar jika Kejati Jatim tidak segera mengambil tindakan konkret, termasuk menggeledah kantor DLH Jatim untuk mencari aktor intelektual (intellectual dader) di balik gurita korupsi komoditas tambang ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Jatim maupun Nur Kholis terkait tuntutan dan tudingan yang dilayangkan oleh massa aksi.(ama)
Editor : Amar